Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Vila Eks Tentara Israel di Bali: Sorotan Publik dan Pemerintah

Kasus vila eks tentara Israel di Bali disorot publik. Menteri Imigrasi & DPR tegaskan investigasi dan perketat pengawasan WNA.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Kasus Vila Eks Tentara Israel di Bali: Sorotan Publik dan Pemerintah
khaberni/tangkap layar
TENTARA ISRAEL - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, menanggapi isu vila mewah milik eks tentara Israel di Bali yang memicu sorotan publik. 

WNA memang bisa menjadi investor properti di Indonesia, tetapi ada sejumlah aturan dan batasan hukum yang harus dipatuhi:

Jenis Properti yang Bisa Dimiliki WNA

Hak Pakai atas Tanah

Berlaku untuk rumah tapak di atas tanah negara atau tanah milik pihak lain.
Jangka waktu: maksimal 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun lagi.

Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun)

Berlaku jika WNA memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan tinggal di Indonesia.

Tidak mencakup tanah bersama atau fasilitas umum.

Rekomendasi Untuk Anda

Syarat-Syarat untuk WNA

Memiliki dokumen keimigrasian yang sah (visa tinggal, paspor, atau izin tinggal tetap).

Properti harus berada di zona yang diperbolehkan untuk kepemilikan asing.

Untuk rumah tapak, status tanah harus berupa hak pakai.

Dalam kasus perkawinan dengan WNI, bisa memiliki properti dengan perjanjian

pemisahan harta.

Dasar Hukum

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas