Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pengakuan Kepala DKP Bengkulu usai Tabrak Warga hingga Tewas, Kabur dan Hilangkan Jejak

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu, Tarzan Naidi tutupi jejak usai tabrak warga hingga tewas di Bengkulu, Senin (18/8/2025).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pengakuan Kepala DKP Bengkulu usai Tabrak Warga hingga Tewas, Kabur dan Hilangkan Jejak
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
TABRAK LARI KADIS - Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Aan Setiawan, Selasa (19/8/2025), saat menunjukan mobil pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang warga Pagar Dewa bernama Adi Afrianto (49). Pelaku tabrak lari di Jalan Pariwisata Pantai Panjang Bengkulu pada Senin (18/8/2025) tersebut adalah Kepala DKP Kota Bengkulu, Tarzan Naidi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, ditangkap polisi karena menjadi pelaku tabrak lari.

Merujuk Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tabrak lari adalah kecelakaan lalu lintas dimana pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada polisi tanpa alasan yang patut.

Pelaku tabrak lari bisa dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta rupiah.

Adapun kasus tabrak lari di Kota Bengkulu ini menjadi sorotan terlebih karena pelaku merupakan petinggi instansi pemerintah daerah (Pemda) dan korbannya pun sampai kehilangan nyawa.

DKP adalah instansi pemda yang bertanggung jawab dalam pengawasan, pengendalian, serta pengelolaan sumber daya kelautan, perikanan, dan peternakan, di wilayah kota tertentu.

Kronologi Tabrak Lari

Kecelakaan maut ini terjadi di kawasan wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Senin (18/8/2025) pagi sekira pukul 06.09 WIB.

Detik-detik kecelakaan maut ini terlihat dalam video rekaman kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTV) berdurasi 35 detik yang viral atau beredar di media sosial (medsos).

Rekomendasi Untuk Anda

Tampak mobil dinas (Mobnas) Tarzan Naidi melaju kencang di Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Bengkulu sebelum terjadi tabrak lari.

PS Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Aan Setiawan mengungkapkan saat kejadian, pelaku yang mengendarai mobil berpelat dinas berniat menyalip kendaraan lain yang ada di depannya.

Tetapi, pelaku menyalip kendaraan dari sisi kiri karena arus kendaraan di sisi kanan ramai.

Baca juga: 5 Fakta Mobil Pikap Rombongan Ibu-Ibu Terbalik di Gowa: Pengakuan Sopir hingga Kondisi Korban

Nahas, pengemudi mobil dinas tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan secara tidak sengaja menabrak seorang pejalan kaki yang tengah berada di trotoar.

"Saat berada di belakang Bencoolen Mall, pelaku yang mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi berusaha menyalip kendaraan di sebelah kanan. Namun, di sisi kanan jalan tersebut sedang ramai dengan kendaraan lain," kata Aan, dilansir TribunBengkulu.com, Selasa (19/8/2025).

Tidak berhasil menyalip di sebelah kanan, Tarzan Naidi lantas berusaha menyalip ke sebelah kiri, tetapi sayangnya di sisi kiri jalan terdapat dua orang yang sedang jogging atau lari, yaitu korban Adi Afrianto (49) dan istrinya.

Dikarenakan sudah tidak bisa mengendalikan kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi, pelaku pun menabrak korban yang sedang berlari santai.

Adi yang menjadi korban tewas dalam kejadian ini diketahui merupakan warga Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas