Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kronologi Perampokan di BPR Syariah Purbalingga, Eks Karyawan dan Satpam Ambil Uang Rp31 Juta

Aryono, mantan pegawai BPRS Purbalingga, menodong teller dan membawa kabur Rp31,5 juta dibantu Karyono, satpam aktif yang jadi otak perampokan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Kronologi Perampokan di BPR Syariah Purbalingga, Eks Karyawan dan Satpam Ambil Uang Rp31 Juta
TribunJateng.com
PERAMPOKAN BANK - Mantan karyawan dan satpam aktif, merampok BPRS Buana Mitra Perwira Purbalingga dengan senjata tajam pada 26 Agustus 2025, menyebabkan kerugian Rp31,5 juta. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan dan menjerat dengan Pasal 365 KUHP. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar rekaman CCTV kasus perampokan di Kantor Kas Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Buana Mitra Perwira yang terletak di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Dalam video terlihat seorang pria yang mengenakan penutup wajah mengambil uang Rp31.500.000 dari tangan pegawai bank sambil menodongkan senjata tajam.

Pelaku dapat leluasa masuk dan keluar bank karena tak ada petugas keamanan.

Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) merupakan lembaga keuangan mikro yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam, melayani masyarakat dengan produk pembiayaan dan simpanan tanpa menyediakan layanan transaksi pembayaran seperti giro atau cek.

Aksi perampokan terjadi pada Selasa (26/8/2025) dan pelaku bernama Aryono ditangkap pada Selasa (2/9/2025).

Aryono adalah mantan pegawai BPRS Buana Mitra Perwira yang diberhentikan pada April 2025 karena penyalahgunaan dana nasabah.

Ia mengetahui lokasi penyimpanan uang dan waktu pegawai lengah.

Rekomendasi Untuk Anda

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, menjelaskan Aryono bekerjasama dengan satpam bank bernama Karyono.

"Ia merupakan satpam aktif di bank tersebut, dan berdasarkan hasil pendalaman ternyata ditemukan fakta bahwa dialah otak dibalik aksi perampokan ini," paparnya, Senin (8/9/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Karyono bertugas mengawasi sekitar kantor dan meninggalkan pos satpam ketika Aryono melancarkan aksinya.

"Saat pelaku atau eksekutor ini datang, si satpam alias Karyono ini justru meninggalkan lokasi. Sehingga eksekutor langsung berhadapan dengan teller bank dan kemudian melakukan pengancaman dengan menodongkan senjata tajam, sambil meminta ditunjukkan lokasi berangkas uang," bebernya.

Baca juga: Motif Wadison Bunuh Istri di Serang, Buat Skenario Perampokan untuk Dapat Hak Asuh Anak

Uang hasil perampokan dibagi rata kedua pelaku.

"Dan pada saat pelaku diamankan itu memang uangnya sudah digunakan, dan hanya tersisa Rp11.700.000," imbuhnya.

Ia menerangkan karyawan bank tidak mengalami luka akibat kasus perampokan.

"Kepada tersangka, keduanya kami sangkakan tindak pidana pencurian dan kekerasan, sesuai dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun," katanya.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas