Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pelaku Eksploitasi Anak Ditangkap di Jepara, Berawal dari Telegram dan WhatsApp

Pelaku mulai memanipulasi korban dengan dalih ingin membantu menyelesaikan masalah video tak senonoh yang sempat viral di lingkungan sekolah korban

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Eksploitasi Anak Ditangkap di Jepara, Berawal dari Telegram dan WhatsApp
dok. kompas
ILUSTRASI PENCABULAN - Seorang siswi SMP di Kabupaten Jepara nyaris menjadi korban eksploitasi seksual oleh pria dewasa yang dikenalnya melalui aplikasi Telegram.  Berkat kepekaan orangtua dan respons cepat masyarakat, rencana pelaku berhasil digagalkan sebelum terjadi kontak fisik 

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Seorang siswi SMP di Kabupaten Jepara nyaris menjadi korban eksploitasi seksual oleh pria dewasa yang dikenalnya melalui aplikasi Telegram. 

Berkat kepekaan orangtua dan respons cepat masyarakat, rencana pelaku berhasil digagalkan sebelum terjadi kontak fisik.

Pelaku berinisial EF (22), warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, memulai interaksi dengan korban menggunakan akun palsu di Telegram.

Setelah menjalin komunikasi intens, keduanya berpindah ke WhatsApp.

Di sana, pelaku mulai memanipulasi korban dengan dalih ingin membantu menyelesaikan masalah video tak senonoh yang sempat viral di lingkungan sekolah korban.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pelaku memanfaatkan kondisi psikis korban yang sedang tertekan.

Baca juga: Pemerasan Modus VCS, Pelaku Berpura-pura Jadi Sosok Wanita Cantik Via Aplikasi Bigo Live

Ia membujuk korban untuk melakukan video call seksual (VCS), lalu diam-diam mengambil tangkapan layar dari aksi tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketika korban menolak permintaan foto tambahan, pelaku mengancam akan menyebarkan gambar VCS ke pihak sekolah.

Ancaman tersebut membuat korban tak berdaya.

Pelaku kemudian mengajak korban bertemu secara langsung dan menyuruhnya membolos sekolah.

Mereka sepakat bertemu di Taman Kerang, Kecamatan Jepara Kota, pada Sabtu (30/8/2025).

Namun, rencana itu diketahui oleh orangtua korban.

Dengan bantuan warga sekitar, mereka mendatangi lokasi dan berhasil menangkap pelaku saat sedang mendekati korban.

EF langsung diserahkan ke pihak kepolisian dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyita barang bukti berupa ponsel dan sepeda motor milik pelaku. EF dijerat dengan Pasal 76E Jo 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 278 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas