Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sosok Erni Ariyanto Sitorus, Ketua DPRD Sumut Tolak Tanggapi Tunjangan Rumah Rp 40 Juta

Erni juga tak merespon soal pernyataan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang siap menghapus tunjangan rumah apabila disetujui dewan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sosok Erni Ariyanto Sitorus, Ketua DPRD Sumut Tolak Tanggapi Tunjangan Rumah Rp 40 Juta
TRIBUN MEDAN/ANISA
TUNJANGAN RUMAH DPRD - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Erni Ariyanti sitorus saat diwawancarai di Lapangan Benteng, Rabu (10/9/2025). Erni tak merespon banyak soal penghapusan tunjangan rumah yang mereka dapatkan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) Erni Ariyanto Sitorus tak merespon ketika ditanya pers soal rencana penghapusan tunjangan rumah Rp 40 juta kepada anggota dewan.

Erni juga tak merespon soal pernyataan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang siap menghapus tunjangan rumah apabila disetujui dewan.

Namun Erni sempat merespon soal aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di DPRD Sumut.

"Kita ucapkan terimakasih karena aksi ini berjalan dengan aman dan tertib," jelas saat menghadiri acara pembagian sembako TNI yang diadakan di Lapangan Benteng, Medan, Rabu (10/9/2025).

Sosok Erni Ariyanto Sitorus

Erni Ariyanti Sitorus adalah Ketua DPRD Sumatera Utara dari Partai Golkar.

Dia lahir di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu pada 5 Oktober 1990. 

Rekomendasi Untuk Anda

Dari sisi pendidikan, Erni meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Kenotariatan (M.Kn.).

Erni Ariyanti Sitorus dikenal karena sosok ayahnya.

Ayahnya adalah Khairuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung, mantan Bupati Labuhanbatu Utara dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021.

Dalam karier politiknya, ayah Erni Ariyanti Sitorus ini beberapa kali terjerat kasus korupsi.

Haji Buyung pernah terlibat kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2017 dan 2018.

Haji Buyung kemudian divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Medan pada 8 April 2021.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 2 tahun penjara.

Haji Buyung juga pernah terjerat kasus korupsi insentif pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas