Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Indramayu Rp16,8 Miliar, 29 Orang Sudah Diperiksa Kejati Jabar

PPPI menilai belanja tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Indramayu Rp16,8 Miliar, 29 Orang Sudah Diperiksa Kejati Jabar
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
AKSI DI KEJATI JABAR - Massa aksi yang tergabung dalam gerakan aktivis penyelamat uang negara atau Gapura di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (18/9/2025). Gapura mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera menetapkan tersangka perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja perumahan DPRD Indramayu 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun anggaran 2022.

Kasus ini kini sudah naik ke tahap penyidikan, dengan puluhan orang telah dimintai keterangan.

Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, mengungkapkan bahwa sekitar 29 orang telah diperiksa oleh penyidik bidang tindak pidana khusus.

“Kurang lebih 29 orang sudah dimintai keterangan. Proses penyidikan diharapkan bisa segera rampung. Namun, penetapan tersangka tetap menunggu perkembangan hasil penyidikan,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Kasus ini mencuat setelah Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu

Laporan tersebut turut diperkuat oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca juga: Intip Isi Garasi Adies Kadir Kader Golkar yang Dinonaktifkan, Paling Murah Pajero SUV

Berdasarkan data yang dihimpun, total belanja tunjangan perumahan DPRD Indramayu pada 2022 mencapai Rp16,8 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda

Rinciannya: Ketua DPRD menerima Rp40 juta per bulan atau Rp480 juta per tahun,  Wakil ketua Rp35 juta per bulan atau Rp420 juta per tahun,  Anggota DPRD Rp30 juta per bulan atau Rp360 juta per tahun.

PPPI menilai belanja tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dugaan korupsi ini terjadi pada masa kepemimpinan Syaefudin sebagai Ketua DPRD Indramayu. Kini, Syaefudin menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu. 

Hingga saat ini, ia belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.

Sementara itu, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, memilih menghindar ketika ditanya wartawan.

“Mohon maaf, sebenarnya saat ini kita sedang membahas sekolah rakyat. Kalau soal yang Anda tanyakan, saya belum tahu persis, apalagi kejadiannya di tahun ketika saya masih menjabat wakil dan bahkan saat itu saya mengundurkan diri,” ucap Lucky singkat.

Sebelumnya, massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (Gapura) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis (18/9/2025). 

Mereka menuntut lembaga penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja perumahan DPRD Indramayu tahun 2022.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas