Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Babak Baru Kasus Dokter Gadungan Bantul, Pelaku Siap Hadapi Proses Hukum

Nofriza juga berharap publik menunggu hasil pembuktian di pengadilan sebelum menarik kesimpulan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Babak Baru Kasus Dokter Gadungan Bantul, Pelaku Siap Hadapi Proses Hukum
Dok Humas Polres Bantul
DOKTER GADUNGAN - FE digelandang di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). Pelaku lulusan SMA ini mencari informasi kesehatan dari internet dan menipu korban hingga Rp 500 juta 

Kasus dokter gadungan di Sedayu Bantul jadi sorotan. FE (26) mengaku sebagai dokter dan membuka praktik terapi tanpa izin. Kuasa hukum minta publik proporsional, sementara polisi ungkap modus dan kerugian hingga Rp538 juta.

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL – Kasus dugaan dokter gadungan di Bantul yang melibatkan FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, memasuki babak baru.

Pendamping hukum FE, Nofrizal Sayuti, menegaskan kliennya siap menghadapi proses hukum dan meminta masyarakat melihat perkara ini secara proporsional.

“Kami memastikan FE tidak akan menghindar dari proses hukum dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Nofrizal saat ditemui wartawan, Minggu (21/9/2025).

Ia juga berharap publik menunggu hasil pembuktian di pengadilan sebelum menarik kesimpulan.

Meski menyampaikan permohonan maaf kepada para korban, Nofrizal menilai pemberitaan yang berkembang sudah melebar dari pokok perkara.

Baca juga: Sosok FE, Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien Rp538 juta, Hanya Lulusan SMA, Vonis Korban Kena HIV

“Namun terlebih dahulu kami, sebagai pendamping hukum saudara FE, meminta maaf sebesar-besarnya kepada korban yang merasa dirugikan keuangannya atas kejadian ini,” ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Nofrizal, tidak semua tindakan kliennya dapat dikategorikan sebagai penipuan.

Sejak awal, kata dia, FE menawarkan jasa terapi karena melihat anak korban membutuhkan penanganan khusus.

“Orangtua korban pun mengakui adanya gejala ADHD dan menyetujui terapi yang ditawarkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, terapi yang diberikan bahkan menunjukkan perkembangan positif pada kondisi anak korban.

“Pernyataan dari klien kami, kondisi anak korban menjadi lebih baik setelah terapi. Tidak ada korban yang cacat atau meninggal dunia,” tegasnya.

Terkait klaim kerugian hingga Rp538 juta, Nofrizal menyebut hal tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan.

“Angka kerugian itu akan kita uji kebenarannya di pengadilan nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan FE, seorang perempuan lulusan SMA asal Sragen yang tinggal di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas