Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolsek Brangsong Kendal yang Berduaan dengan Janda Dipatsus di Polda Jateng

Inilah kabar terbaru soal Kapolsek di Kendal, Jateng yang digerebek warga tengah asyik berduaan dengan seorang ibu guru. Dipatsus di Polda Jateng

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kapolsek Brangsong Kendal yang Berduaan dengan Janda Dipatsus di Polda Jateng
tribunnewsmaker.com/ist
KAPOLSEK DIGEREBEK - Ilustrasi Perwira polisi yang menjabat sebagai kapolsek di Kendal digerebek di rumah seorang janda saat tengah malam. Inilah kabar terbaru soal Kapolsek di Kendal, Jateng yang digerebek warga tengah asyik berduaan dengan seorang ibu guru. Dipatsus di Polda Jateng 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolsek Brangsong, Kendal, Jawa Tengah, AKP N digerebek warga saat tengah asyik berduaan dengan seorang bu guru berinisial Y beberapa waktu lalu, Kamis (18/9/2025) malam.

Keduanya digerebek di rumah Y yang merupakan seorang single parent dua anak, di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.

Desa Tunggulsari sendiri terletak di 10 kilometer selatan pusat Kabupaten Kendal.

Kini, AKP N telah diproses dan ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Tengah, Kota Semarang.

Ia ditahan sebagai proses sidang kode etik setelah digerebek berduaan dengan bu guru Y.

Demikian yang disampaikan Kombes Artanto selaku Kabid Humas Polda Jateng, Senin (22/9/2025).

"Iya betul, Kapolsek Brangsong (AKP Nundarto) siang ini dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng, dia dipatsus (penempatan khusus)," ujar Kombes Artanto.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menuturkan, Bidang Propam Polda Jateng saat ini tengah mempersiapkan sidang kode etik terhadap AKP N.

Artanto mengatakan, sidang akan digelar secepatnya.

"Pelanggaran Kapolsek Brangsong sesuai yang sudah diberitakan, betul (percintaan dengan janda)," ungkapnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Baca juga: Detik-detik Warga Gerebek Kapolsek Brangsong Kendal yang Berduaan dengan Bu Guru

AKP N ditahan di Polda Jateng supaya pihak penyidik lebih mudah memprosesnya.

"Dokumen masih diproses Propam dan telah kami ambil alih agar mempermudah proses verbalnya," lanjut Artanto.

Selain itu, tak menutup kemungkinan ada pelanggaran pidana dalam kasus yang menjerat AKP N ini.

"Iya kami sedang dalami pidananya, yang jelas kami proses dulu sidang kode etiknya," pungkasnya.

Kronologi Penggerebekan

Sekretaris Desa Tunggulsari, Arif Setyawan pun menceritakan detik-detik penggerebekan.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas