Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Haji Madrawi, Sosok di Balik Desa Dilelang di Bogor, Disebut Anak Buah Lee Chin Kiat

Permasalahan desa di Bogor yang dilelang bermula pada 1983, ketika sosok bernama Haji Madrawi mendapat pinjaman dari bank.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Haji Madrawi, Sosok di Balik Desa Dilelang di Bogor, Disebut Anak Buah Lee Chin Kiat
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
DESA DILELANG - Area persawahan di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Senin (22/9/2205). Permasalahan desa di Bogor yang dilelang bermula pada 1983, ketika sosok bernama Haji Madrawi mendapat pinjaman dari bank. 

TRIBUNNEWS.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, mengatakan akan menerjunkan tim terkait permasalahan dua desa yang dilelang di Kabupaten Bogor, Jabar.

Tiga desa itu adalah Desa Sukamulya dan Sukaharja, yang berada di Kecamatan Sukamakmur.

Dedi mengatakan tugas tim tersebut adalah untuk memvalidasi, memverifikasi, dan mengidentifikasi permasalah sengketa lahan.

Tim itu, kata Dedi, juga akan menjadi tim kuasa hukum bagi warga desa.

"Tapi dengan tim kuasa hukum yang ditunjuk Pemprov Jabar," jelas Dedi saat bertemu kepala desa terkait di Bogor, Rabu (24/9/2025), dilansir TribunnewsBogor.com.

Baca juga: 2 Desa di Bogor Terancam Dilelang Akibat BLBI, Mendes Yandri: Pengagunan Tanah Adat Harus Dipidana

Sosok di Balik Desa Dilelang

Permasalahan desa di Kabupaten Bogor yang dilelang ini bermula pada 1983, saat Lee Chin Kiat alias Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto selaku Direktur Bank Perkembangan Asia, memberikan pinjaman kepada Haji Madrawi.

Haji Madrawi kala itu menjabat sebagai Direktur Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.

Rekomendasi Untuk Anda

Sekretaris Desa Sukaharja, Adi Purwanto, mengatakan pinjaman yang diberikan saat itu sebesar Rp850 juta dengan jaminan tanah seluas 406 hektar di Desa Sukaharja.

"Pada tahun 1983, Lee Darmawan selaku pemilik Bank Perkembangan Asia memberikan pinjaman ke Haji Madrawi selaku Direktur Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu dengan uang kurang lebih Rp850 juta dan anggunan tanah 406 hektar," urai Adi, Selasa (22/9/2025), masih dari TribunnewsBogor.com.

Tetapi, pada 1991, Mahkamah Agung (MA) menetapkan lahan itu sebagai aset sitaan dalam kasus korupsi Bantuan Likuidtas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Lee Darmawan.

Namun, hasil verifikasi Sub Tim D Satgas Gabungan BI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 1994, menunjukkan hanya 80 hektar lahan yang bisa dieksekusi.

Sebab, warga yang memiliki tanah di aset jaminan itu, tidak pernah menjual tanahnya.

Mereka baru menerima tanda jadi dan tak mengenal nama penjual.

Kendati demikian, Satgas BLBI bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada kurun waktu 2019-2022, kembali mengklaim seluruh aset jaminan sebagai aset sitaan.

Adi menambahkan, Haji Madrawi bukanlah orang Bogor asli, melainkan berasal dari Tangerang.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas