Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buntut Berduaan dengan Bu Guru, Kapolsek di Kendal Terancam Dipecat, Ini Kata Polda Jateng

Inilah nasib dari Kapolsek Brangsong, Polres Kendal, AKP N. Ia terancam PTDH setelah ketahuan sedang asyik berduaan dengan seorang janda

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Buntut Berduaan dengan Bu Guru, Kapolsek di Kendal Terancam Dipecat, Ini Kata Polda Jateng
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
POLISI DIGEREBEK - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto saat diwawancarai di Mapolda Jateng, Rabu (4/12/2024). Inilah nasib dari Kapolsek Brangsong, Polres Kendal, AKP N. Ia terancam PTDH setelah ketahuan sedang asyik berduaan dengan seorang janda 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolsek Brangsong, Polres Kendal, Polda Jateng, AKP N terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemecatan tersebut setelah ia mengakui perbuatannya yang tengah berduaan dengan bu guru PAUD berinisial Y pada Jumat (19/9/2025) dini hari.

AKP N sebelumnya digerebek warga saat tengah asyik berduaan dengan bu guru Y.

Keduanya digerebek di rumah Y yang merupakan seorang single parent dua anak, di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.

Desa Tunggulsari sendiri terletak di 10 kilometer selatan pusat Kabupaten Kendal.

Kini, AKP N telah diproses dan ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Tengah, Kota Semarang untuk jalani proses sidang etik.

Setelah dimintai keterangan oleh Propam Polda Jateng, AKP N pun mengakui perbuatannya.

Rekomendasi Untuk Anda

Demikian yang disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.

"Iya (AKP Nundarto) mengakui perbuatannya. Ia ditahan di Rutan Polda Jateng selama 30 hari sejak dua hari lalu untuk menjalani sidang kode etik dengan hukuman paling berat berupa PTDH," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Meski terancam dipecat, namun keputusan hasil sidang bakal ditentukan oleh majelis hakim oleh Komisi Sidang Kode Etik Kepolisian.

Terkait kapan sidang dilakukan Artanto mengatakan bahwa akan digelar secepatnya.

Baca juga: Sosok AKP Nundarto, Kapolsek Brangsong Kendal Dipatsus Buntut Berduaan dengan Janda

Sidang bakal digelar apabila Bid Propam Polda Jateng telah selesai mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi kunci, termasuk ibu guru Y.

"Semua yang terlibat dalam hal tersebut pasti dilakukan pemeriksaan," ucap Artanto.

Berkaca dari kasus ini, Artanto mengimbau kepada para anggota polisi untuk tetap profesional supaya kejadian serupa tidak terjadi.

"Kami harap peristiwa ini tidak terulang lagi dan diharapkan polisi betul-betul profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," terangnya.

Detik-Detik Penggerebekan

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas