Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dana Desa Jadi Bancakan, ABPEDNAS Gandeng Kejaksaan Perkuat Sistem Deteksi Dini

ABPEDNAS gandeng Kejaksaan awasi Dana Desa. Rp168 M raib di Papua, sistem deteksi dini digencarkan cegah korupsi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Dana Desa Jadi Bancakan, ABPEDNAS Gandeng Kejaksaan Perkuat Sistem Deteksi Dini
ISTIMEWA
SISTEM DETEKSI DINI DANA DESA - Ketua Harian DPP ABPEDNAS Aditya Yusma bersama JAMINTEL Kejaksaan Agung saat penandatanganan MoU pengawasan Dana Desa. 

“Jaga Desa adalah pendampingan dan pengawalan pengelolaan Dana Desa, agar transparan, akuntabel, dan bersih dari korupsi. Ini kemitraan berbasis kepercayaan dan sinergi—bukan untuk mencari-cari kesalahan,” kata Ketua Harian DPP ABPEDNAS Aditya Yusma pada Sabtu (27/9/2025).

DPP ABPEDNAS adalah wadah nasional bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia, yang berfungsi sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

ABPEDNAS bersinergi denganJaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk mengoptimalkan tupoksi BPD mengawasi, menampung aspirasi, serta memberikan informasi—di 74.961 desa seluruh Indonesia.

Pendekatan pencegahan dini, penguatan kapasitas, dan pendampingan berjenjang menjadi kunci menurunkan potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di tingkat desa.

Kerjasama itu sudah dituangkan dalam penandatangan  Nota Kesepahaman (MoU) antara Kasi Intel Kajari Se Kalimantan tengah dengan DPC ABPEDNAS Se KALTENG untuk memperkuat sinergi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

“Dengan tata kelola yang bersih dan partisipatif, desa diharapkan tumbuh sebagai pusat peradaban baru Indonesia serta motor penggerak ekonomi lokal menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya. 

ABPEDNAS bersama Kejaksaan menyiapkan klinik tata kelola desa dan bimbingan teknis di kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah dengan materi perencanaan anggaran, pengadaan barang/jasa, pengawasan partisipatif, serta pelaporan yang mudah diaudit.

Rekomendasi Untuk Anda

Format pelaksanaan menggabungkan simulasi kasus, konsultasi meja (desk consult), dan sistem peringatan dini untuk meminimalkan risiko sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan. 

Dia mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi, menumbuhkan budaya integritas, dan memperluas edukasi hukum hingga tingkat dusun. 

“Desa kuat, Indonesia maju,” ujarnya, menegaskan bahwa masa depan pembangunan nasional ditentukan oleh tata kelola desa yang jujur, profesional, dan berkelanjutan.

Acara dihadiri Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional & Jaksa Agung Muda Inteligen JAMINTEL Prof Dr Reda Mantovani

Turut hadir dalam agenda sosialisasi dan penandatanganan tersebut JAMINTEL Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M.; Menteri Koperasi RI Dr. Ferry Joko Juliantono, S.E., Ak., M.Si. atau yg mewakili ; Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran (atau yang mewakili) beserta jajaran Pemprov Kalteng; Irjen Kementerian Dalam Negeri, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H.;  Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rakhmad Setyadi; jajaran DPP, DPD, dan DPC ABPEDNAS se-Kalimantan Tengah; serta DPW Perisai Syarikat Islam Kalimantan Tengah.

Sesuai Minatmu
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas