Polisi Hamili Warga Polman Dihukum Patsus 30 Hari, Mahasiswa Geruduk Mapolres
Kasus polisi GB hamili warga Polman menuai protes. Mahasiswa desak hukuman tegas, sanksi etik 30 hari dinilai terlalu ringan.
Editor:
Glery Lazuardi
"Banyak bukti mengarah ke tindak pidana. Aparat penegak hukum seharusnya tidak boleh melindungi pelaku,” ucapnya.
Menurut KOHATI Polman, kasus ini harus ditangani lebih serius.
Sebab, selain mencoreng citra Polri, juga menyangkut nasib korban yang mengalami kerugian psikologis dan kesehatan.
Mereka menilai, keputusan Propam Polres Polman terkesan menormalisasi tindakan pelanggaran berat.
Lebih lanjut, KOHATI juga menyoroti adanya dugaan oknum polisi tersebut menyuruh korban melakukan aborsi.
Menurut mereka, hal itu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 346 KUHP tentang aborsi ilegal, yang dapat dikenakan pidana penjara.
KOHATI HMI Polman mendesak Kapolda Sulawesi Barat dan Kapolri untuk turun tangan mengevaluasi keputusan sidang etik Propam Polres Polman.
Mereka juga meminta agar kasus ini dibawa ke jalur pidana.
“Kami mendesak agar perkara ini tidak berhenti di sanksi etik. Penegakan hukum harus berlaku sama di hadapan siapa pun, termasuk anggota Polri,” tegas Fitriani.
Sementara itu, pihak keluarga korban menyatakan kekecewaan mendalam atas hasil sidang etik tersebut.
Mereka berharap pihak kepolisian bersikap transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com