Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lantang Suarakan Pemakzulan Sudewo, Rumah Koordinator AMPB Dibakar, Polisi Cek CCTV

Rumah aktivis AMPB Teguh Istiyanto dibakar orang tak dikenal Jumat (3/10/2025) dini hari. Polisi olah TKP dan buru pelaku yang terekam CCTV.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Lantang Suarakan Pemakzulan Sudewo, Rumah Koordinator AMPB Dibakar, Polisi Cek CCTV
TribunJateng.com/Mazka
RUMAH TEGUH DIBAKAR - Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Teguh Istiyanto, koordinator AMPB. Rumah tersebut dibakar oleh orang tak dikenal pada Jumat (3/10/2025) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto melaporkan kasus pembakaran rumah yang dialaminya pada Jumat (3/10/2025).

Rumah Teguh yang dijadikan toko kelontong didatangi dua pria tak dikenal sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku mengendarai sepeda motor dan menyiram bagian depan rumah menggunakan bensin lalu menyulut api.

Saat kejadian, Teguh dan keluarganya sedang tidur di rumah.

Beruntungnya, ibu Teguh terbangun untuk salat subuh dan menyadari adanya kobaran api.

Api dapat dipadamkan dengan air kamar mandi sehingga tak ada korban jiwa.

Teguh Istiyanto adalah tokoh AMPB yang dikenal vokal mengkritik kebijakan Bupati Pati, Sudewo seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia juga memimpin demonstrasi besar di Pati, Jawa Tengah pada Rabu (13/8/2025) dan menuntut Sudewo dilengserkan dari jabatan Bupati Pati.

Setelah demo tersebut, DPRD Pati membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Hak angket adalah hak DPR atau DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.

AMPB kemudian mengawal upaya pemakzulan Sudewo di DPRD Pati.

Baca juga: Sosok Teguh Istiyanto, Tokoh AMPB Pati Dikeroyok dan Rumah Dibakar di Hari Rapat Hak Angket

Pemakzulan merupakan proses hukum dan politik untuk memberhentikan seorang pejabat tinggi negara dari jabatannya sebelum masa tugasnya berakhir, biasanya karena pelanggaran serius terhadap hukum atau konstitusi.

Teguh mengaku mengalami kerugian material akibat aksi pembakaran rumahnya sehingga membuat laporan polisi.

Sejumlah barang yang terbakar yakni sapu, barang dagangan serta tempat sampah.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menyatakan wajah dua pelaku terekam kamera CCTV di sekitar rumah Teguh.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas