Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sosok Pria Mengaku Jaksa Utusan Kejagung yang Ditangkap saat Coba Temui Bupati OKI

Terungkap sosok sebenarnya dari pria yang mengaku Jaksa utusan Kejaksaan Agung yang ditangkap saat coba temui Bupati OKI, Senin (6/10).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nina Yuniar
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Sosok Pria Mengaku Jaksa Utusan Kejagung yang Ditangkap saat Coba Temui Bupati OKI
Sriwijaya Post/Andyka Wijaya
GELAR PERKARA - As inteljen Kejati Sumsel Totok Bambang Sapto Dwijo didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, saat menggelar perkara pelaku jaksa gadungan yakni BA di gedung Kejaksaan Tingg Sumatera Selatan, Senin (6/10/2025), malam. BA ditangkap saat ingin menemui Bupati OKI. 

Namun, maksud atau tujuan permintaan dari BA ini belum diketahui dan belum sempat terlaksana pertemuan dengan Bupati OKI tersebut.

Dengan mengantongi informasi ini, Tim Intelijen Kejari OKI diperintah Kajari OKI untuk melakukan pengamanan terhadap BA di sebuah rumah makan.

Setelah berhasil ditangkap, BA  langsung dibawa menuju ke Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasilnya, terungkap bahwa sosok pria yang mengaku jaksa utusan Kejagung RI tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif berpangkat IIID dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa, namun merupakan PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kab. Way Kanan dengan pangkat IIID," katanya. 

Dari kantong BA, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk, 1 (satu) buah Kartu Pegawai, 1 (satu) buah KTA, 1 (satu) buah name tag, serta 1 (satu) stel baju Gamjak Kejaksaan.

Kini, BA sedang dilakukan pemeriksaan lebih dalam lagi untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Kasus Serupa

Rekomendasi Untuk Anda

Pada 27 Agustus 2024, jaksa gadungan berinisial CAN juga berhasil ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI di Apartemen Pakubuwono Terrace S, Jakarta.

Dikutip Tribunnews.com dari kejaksaan.go.id, CAN mengaku bekerja di Kejaksaan, tetapi setelah ditelusuri rupanya pelaku merupakan pengangguran.

Terungkapnya kasus ini berawal saat korban sekaligus pacar pelaku, Yosephina Indah Esian Nefo (Indah), melapor ke kantor Kejagung untuk menanyakan status kepegawaian CAN yang dilaporkan atas kasus penipuan pada 26 Agustus 2024.

Atas laporan korban, pelaku bersedia memberikan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, hingga penang Kejaksaan.

Pelaku CAN juga mengaku bahwa ia memang bukan seorang jaksa.

Sejak tahun 2022 hingga 2024, korban dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar.

Pelaku CAN juga diketahui merupakan teman kecil Indah sejak 2007.

Komunikasi di antara mereka tidaklah intens bahkan sempat memburuk.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas