Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

5 Fakta Pemalsuan SIM di Kota Kendari, Pelaku Raup Uang Rp3 Miliar

H tertangkap tangan saat transaksi penjualan SIM di kawasan Bundaran Gubernur Sultra, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 5 Fakta Pemalsuan SIM di Kota Kendari, Pelaku Raup Uang Rp3 Miliar
TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
POLRESTA KENDARI - Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka didampingi Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Kanit Tipidter menunjukkan barang bukti SIM palsu, Selasa (7/10/2025). (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid) 

Laporan Wartawan Tribun Sultra La Ode Ahlun Wahid 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Satuan Reskrim Polresta Kendari meringkus pelaku H (31), Senin (6/10/2025) sekitar pukul 18.16 Wita.

H tertangkap tangan saat transaksi penjualan SIM di kawasan Bundaran Gubernur Sultra, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Berikut deretan fakta-faktanya : 

  1. Menjalankan Aksi 5 Tahun 

Kepala Polresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengatakan pelaku menjalankan aksinya selama lima tahun.

“H dalam operasinya, membeli SIM bekas lalu mencetak ulang dan praktik ini dimulai sejak tahun 2020 hingga kini dengan total kerugian mencapai Rp3 miliar,” jelasnya, Selasa (7/10/2025).

2. Amankan Printer 

Rekomendasi Untuk Anda

Pantauan TribunnewsSultra.com, Polresta Kendari mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya printer Epson dan mesin pres.

Baca juga: Modus SIM Palsu Terungkap: Cukup Kirim Foto dan KTP, Barang Dikirim COD via Ekspedisi

3. Rugikan negara Rp3 Miliar 

Uang yang didapatkan dari penjualan SIM palsu, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan per lembar, tidak masuk ke kas negara, tapi ke kantong pribadi pelaku.

Edwin mengatakan, tindakan pemalsuan telah merugikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp3 miliar dan keselamatan masyarakat.

“H dalam operasinya, membeli SIM bekas lalu mencetak ulang, dan praktik ini dimulai sejak tahun 2020 hingga kini dengan total kerugian negara mencapai Rp3 miliar,” kata Edwin.

4. Palsukan SIM BII

SIM BII Umum adalah izin yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan berat seperti truk gandeng, kendaraan penarik, dan alat berat.

Kejahatan pemalsuan SIM ini membawa dampak serius bagi keamanan negara dan masyarakat secara luas.

Sumber: Tribun Sultra
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas