Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buron Empat Hari, Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Palembang Ditangkap

Pelaku ditangkap di luar kota, Rabu malam (13/10/2025) dan hingga tadi malam belum sampai ke Palembang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Buron Empat Hari, Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Palembang Ditangkap
HO
WANITA HAMIL TEWAS DI HOTEL - Foto Korban AP (22) semasa hidup. Empat hari menjadi buronan, pelaku pembunuhan Anti Puspita Sari alias AP (22) akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Jantaras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang 

Ekshumasi adalah tindakan penggalian kembali jenazah yang telah dikubur, biasanya untuk keperluan penyelidikan medis dan hukum, seperti untuk menentukan penyebab kematian yang tidak wajar atau untuk mengidentifikasi mayat.

Berlokasi di TPU Talang Petai Palembang tempat jenazah AP dimakamkan, Selasa (14/10/2025), tindakan Exhumasi ini dilakukan tim gabungan Laboratorium Polda Sumsel, Dokpol Polda Sumsel dan Inafis Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan mengatakan, Exhumasi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban 

"Ya Exhumasi dilakukan untuk mengetahui kematian korban akibat apa. Nanti yang berbicara langsung dokter ya," ungkap andrie. 

Dalam proses ini, tim langsung melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah AP. 

Diketahui, saat ditemukan, di tubuh korban banyak terdapat lebam di antaranya luka jeratan pada leher, lebam di pergelangan tangan.

Selain itu saat ditemukan korban juga tidak menggunakan celana dalam. 

Rekomendasi Untuk Anda

Garis polisi juga terpasang di area exhumasi untuk membatasi warga dan awak media mendekat di lokasi.  (Tribun Sumsel/andyka wijaya) 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS : Terduga Pelaku Pembunuhan Anti Wanita Hamil di Hotel Palembang Berhasil Ditangkap

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas