Polda Jabar Gagalkan Peredaran Sabu 17 Kg, Bandar Utama Diduga Jalankan Operasi dari dalam Lapas
Polisi sita total 17 kilogram sabu, serta satu senjata api rakitan lengkap dengan peluru tajam yang diduga digunakan untuk melindungi aktivitas pelaku
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Ditresnarkoba Polda Jabar ungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dan menyita total 17 kilogram sabu satu senpi rakitan lengkap dengan peluru tajam
- Polisi juga menangkap 7 tersangka yakni berinisial RD, D, RKA, JW, KEN, DAA, dan S berperan sebagai operator dan kurir dalam jaringan
- Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau denda hingga Rp10 miliar
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang melibatkan sejumlah pelaku dari berbagai daerah.
Dalam operasi ini, polisi menyita total 17 kilogram sabu, serta satu senjata api rakitan lengkap dengan peluru tajam yang diduga digunakan untuk melindungi aktivitas para pelaku.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, didampingi Dirresnarkoba Kombes Albert RD, menyebutkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari dua laporan yang diterima pada 24 September dan 4 Oktober 2025.
Rangkaian penyelidikan dilakukan di empat kota berbeda.
“Bermula pada 24 September di Cipatengah, Kota Sukabumi, kami mengamankan dua bungkus sabu seberat 5 gram. Pengembangan berlanjut pada 1 Oktober di GT Kalikangkung, Kota Semarang, di mana kami menyita lima bungkus sabu seberat 5 kilogram,” ujar Hendra.
Baca juga: Empat Kurir Sabu yang Ditangkap di Tanjung Priok Jakarta Utara Terancam Hukuman Mati
Investigasi kemudian mengarah ke Kota Surakarta pada 2 Oktober 2025, tempat polisi menemukan sabu seberat 2 ons dan 34 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam wadah tupperware dan dibalut pembalut wanita untuk mengecoh petugas.
Pengungkapan terakhir terjadi di Citeureup, Bogor, pada 4 Oktober 2025, dengan penyitaan 12 paket sabu seberat 12 kilogram.
“Ini merupakan titik akhir dari rangkaian penyidikan. Total 17 kilogram sabu berhasil kami amankan,” tambah Hendra.
Polisi juga menangkap tujuh orang tersangka, masing-masing berinisial RD, D, RKA, JW, KEN, DAA, dan S, yang berperan sebagai operator dan kurir dalam jaringan ini.
Sementara itu, bandar utama diduga masih menjalankan operasi dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Dirresnarkoba Kombes Albert RD menjelaskan, pihaknya kini berkoordinasi intens dengan Kemenkumham untuk menelusuri keterlibatan narapidana dalam jaringan tersebut.
“Jika terbukti ada pengendalian dari dalam lapas, kami meminta perhatian khusus agar aktivitas semacam ini dapat segera dihentikan,” tegasnya.
Selain kasus ini, sepanjang Oktober 2025 Polda Jabar mencatat hasil pengungkapan signifikan lainnya, meliputi 21,5 kg sabu, 79 butir ekstasi, 38,7 kg ganja, 6,7 kg tembakau sintetis, serta 236 ribu butir obat keras tertentu.
Albert menegaskan pihaknya tak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melawan atau mempersenjatai diri.
“Kami akan bertindak tegas dan terukur jika ada pelaku yang menggunakan senjata api,” katanya.