Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

TAS Sudah Tewas Masih Dibully: Identitas 6 Pelaku Perundungan yang Minta Maaf, Cuma Disanksi Nilai D

Setelah TAS meninggal dunia akibat terjatuh, terungkap bahwa korban mengalami bullying oleh enam mahasiswa di percakapan grup WhatsApp.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in TAS Sudah Tewas Masih Dibully: Identitas 6 Pelaku Perundungan yang Minta Maaf, Cuma Disanksi Nilai D
Tribun Bali/Putu Yunia Andriyani
MAHASISWA UNUD TEWAS - Dalam foto: Tampak depan Gedung Rektorat Universitas Udayana (UNUD). Setelah TAS meninggal dunia akibat terjatuh, terungkap bahwa korban mengalami bullying atau perundungan oleh enam mahasiswa dan mahasiswi di percakapan grup WhatsApp (WA). 

"Pertama-tama saya ingin berbelasungkawa yang sangat dalam kepada pihak keluarga Dari Timoti dan kerabat terdekat Timoti saya memohon maaf dengan ucapan dan ketikan saya yang memang sangat tidak layak yang saya lontarkan terhadap chat itu saya memohon maaf sedalam-dalamnya dan sebesar-besarnya saya seharusnya tidak melakukan itu tetapi saya mengakui bahwasanya itu kesalahan yang sangat berat dan saya siap menerima sanksi dari pihak mana pun termasuk dari pihak prodi universitas maupun dari fakultas saya tadi sudah melakukan sidang bersama BBM saya sudah di skor satu semestar akan mendapat nilai D dari fakultas dan dikeluarkan dari hima secara tidak hormat dan dilarang mengikuti kepanitiaan selanjutnya dengan kejadian ini merupakan tamparan keras bagi saya agar ke depannya mampu menjaga omongan dan lebih berempati dalam keadaan apapun."

  • Putu Ryan Abel Perdana Tirta 

"Saya Putu Ryan Abel Perdana Tirta selaku bagian dari adanya kericuhan yang sedang terjadi baik di internal kampus saya hingga sudah sampai melibatkan pihak stakeholder baik penggiringan opini publik dan sebagainya, izin untuk menyampaikan klarifikasi atas kericuhan yang sedang terjadi. Saya pribadi mengakui kesalahan saya tersebut dan meminta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga dan kerabat yang ditinggalkan. Di sisi lain, adanya berita-berita yang sudah tersebar luas, bahwa tindakan yang saya lakukan tersebut terjadi setelah almarhum mengambil tindakan tragis tersebut. saya dengan kesadaran penuh sangat menyesal dengan tindakan yang sudah saya lakukan dan dengan besar hati saya menerima sanksi yang nantinya akan diberikan kepada saya. Termasuk konsekuensi dengan melepas segala atribut saya termasuk jabatan yang saya emban sebagai bagian dari ormawa."

6 Mahasiswa Dipecat dari Organisasi

Pasca-isi percakapan nirempati terhadap mendiang TAS, keenam mahasiswa pelaku perundungan verbal ini pun diberhentikan dengan dengan tidak hormat dari organisasi masing-masing, diwartakan Kompas.com.

Melalui akun resmi Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud 2025 pada Jumat (17/10/2025), diumumkan pemberhentian empat pengurus Himapol.

Surat pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Himapol FISIP Unud 2025, Pande Made Estu Prajanaya, tertanggal 16 Oktober 2025.

  1. Vito Simanungkalit, Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra
  2. Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan
  3. Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Eksternal
  4. Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Wakil Ketua Departemen Minat dan Bakat

Mahasiswa lainnya yang melakukan perundungan, Leonardo Jonathan Handika Putra, Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) Universitas Udayana, juga telah diberhentikan sebagai pengurus, dan surat pemberhentian ditandatangani oleh Ketua BEM FKP Unud, Ravarizi Rakhman.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, Putu Ryan Abel Perdana Tirta, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud, juga diberhentikan. Surat telah ditandatangani oleh Ketua DPM Unud, I Putu Ariyasa.

Kata Pihak UNUD: Chat Perundungan Terjadi setelah TAS Meninggal Dunia

Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dr. Dewi Pascarani mengatakan, dapat dipastikan bahwa isi percakapan tersebut terjadi setelah almarhum meninggal dunia, bukan sebelum peristiwa yang menimpa almarhum.

Hal tersebut diperoleh berdasarkan hasil rapat koordinasi FISIP bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Himpunan Mahasiswa Program Studi, dan mahasiswa yang terlibat dalam percakapan di media sosial

“Dengan demikian, ucapan nir-empati yang beredar di media sosial tidak berkaitan atau menjadi penyebab almarhum menjatuhkan diri dari lantai atas gedung FISIP,” jelasnya, Jumat (17/10). 

Penanganan Lebih Lanjut dan Sanksi terhadap 6 Pelaku

Hasil rapat tersebut akan diteruskan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UNUD untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Dr. Dewi Pascarani mengatakan, untuk pendalaman kasus kekerasan akan dilakukan berdasarkan Permendikbudristek 55 tahun 2024.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas