Oknum Dosen di Kendari Banting Mahasiswa di Tengah Ospek, Kini Hadapi Jeratan Hukum
Korban mengaku mengalami memar di siku dan nyeri punggung hingga sesak napas akibat kejadian itu
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Kasus dugaan kekerasan di lingkungan kampus kembali menghebohkan publik.
Seorang dosen di salah satu kampus swasta di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisial MA (52), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswanya sendiri, AL (23), usai video aksi pembantingan yang dilakukan di tengah kegiatan ospek viral di media sosial.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 17 September 2025, di halaman kampus yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Saat itu sedang berlangsung Orientasi Studi Dasar-Dasar Islam dan Kemuhammadiyahan (Osdik), kegiatan pengenalan mahasiswa baru.
Korban, AL, mahasiswa jurusan Arsitektur angkatan 2023, berada di lokasi bersama sejumlah peserta lain.
Baca juga: Balita 18 Bulan Dibanting Pria di Bandara Moskow, Korban adalah Pengungsi asal Iran
Dalam rekaman CCTV yang beredar luas, tampak dosen MA mendatangi korban, memegang kerah bajunya, lalu membanting tubuh mahasiswa ke atas jalan paving block.
Tidak berhenti di situ, MA juga menarik kembali kerah baju korban dan memukul bagian lengannya di hadapan mahasiswa lain.
Korban mengaku mengalami memar di siku dan nyeri punggung hingga sesak napas akibat kejadian itu.
“Sikut saya memar dan punggung sakit sekali, sempat sesak napas,” ujar AL saat ditemui usai melapor ke Polresta Kendari, Senin (22/9/2025).
Kampus Bentuk Tim Investigasi Internal
Video insiden tersebut dengan cepat viral, memicu sorotan publik dan kalangan akademik.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Dr Yusuf, menyatakan bahwa pihak kampus telah mengumpulkan keterangan dari kedua belah pihak dan melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV.
Menurut hasil awal, insiden bermula saat dosen menegur mahasiswa karena memakai pakaian dinas harian (PDH) dari program studi lain.
Namun, teguran itu berujung pada tindakan fisik yang kini disesalkan semua pihak.
“Kami tidak membenarkan kekerasan dalam bentuk apa pun. Proses klarifikasi internal masih berjalan, tapi prinsip kami tegas: kekerasan tidak bisa ditoleransi,” kata Dr Yusuf.
Baca juga: Nasib 4 Anak Usai Ibu Mereka Dianiaya Ayah hingga Tewas
Dosen MA Ditetapkan Sebagai Tersangka Lalu Ditangguhkan
Setelah penyelidikan hampir sebulan, Satreskrim Polresta Kendari menetapkan MA sebagai tersangka penganiayaan pada Kamis (16/10/2025).
Baca tanpa iklan