Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp359 Juta

Putusan ini menandai akhir dari proses panjang persidangan yang menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Timur.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp359 Juta
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
Sidang pembacaan putusan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Selasa (21/10/2025) 

Laporan Reporter Pos Kupang, Yuan Lulan

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Selasa (21/10/2025) menjatuhkan vonis 19 tahun penjara untuk mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada tiga korban dengan total sebesar Rp 359.152.000. Adapun rinciannya sebagai berikut korban I: Rp 34.645.000; korban Wd: Rp 159.419.000 dan korban Wl: Rp 165.088.000

Sidang pembacaan putusan berlangsung terbuka untuk umum di ruang Cakra PN Kupang sekitar pukul 11.00 Wita.

Dalam putusannya, hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, bersama dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, menyatakan Fajar terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan tipu muslihat.

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Diduga Raup Rp 4 Miliar Lebih Dari Posting Video Asusila Anak

“Terdakwa Fajar Widyadharma Sumaatmaja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan,” tegas Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata dalam amar putusannya.

Atas perbuatannya, Fajar dijatuhi pidana 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam sidang tersebut, turut hadir empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, masing-masing Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto.

Putusan ini menandai akhir dari proses panjang persidangan yang menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Timur. 

Fajar sebelumnya didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang direkrut oleh Stefani Rehi Doko alias Fani, yang sebelumnya juga telah divonis 11 tahun penjara oleh PN Kupang. (uan)

 

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Fajar eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas