Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gugatan Tukang Ojek di Pandeglang Rp100 Miliar ke Gubernur Banten Dikabulkan, Ini Rinciannya

Al Amin Maksum adalah korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Labuan-Pandeglang. Al Amin Maksum kemudian melayangkan gugatan Rp100 miliar. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Erik S

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Banten menyepakati tuntutan Al Amin Maksum melalui mediasi gugatan kecelakaan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
  • Kesepakatan mencakup pembangunan jalan bertahap senilai Rp100 miliar serta evaluasi infrastruktur jalan di wilayah Pandeglang.
  • Selain itu, korban menerima ganti rugi dan santunan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap insiden tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG - Gubernur Banten, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, perwakilan Pemkab Pandeglang, Dishub Pandeglang setuju mengabulkan tuntutan tukang ojek pangkalan Al Amin Maksum.

Al Amin Maksum adalah korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Labuan-Pandeglang. Al Amin Maksum kemudian melayangkan gugatan Rp100 miliar. 

Keputusan tersebut merupakan hasil mediasi bersama para tergugat di Pengadilan Negeri Pandeglang, pada Selasa (7/4/2026). 

Kuasa hukum Al Amin, Ayi Erlangga, mengatakan gugatan yang dilayangkan kepada Gubernur Banten beserta para pihak terkait hari ini dinyatakan sudah selesai. 

"Hari ini islah adanya perdamaian. Dibuktikan dengan surat perdamaian yang semuanya allhamdulilah sudah dipenuhi tuntutan Pak Al Amin Maksum," katanya. 

Menurut Ayi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, telah berkomitmen membangun jalan di wilayah Pandeglang. 

Rekomendasi Untuk Anda

Lanjut Ayi, pembangunan jalan dengan nilai Rp100 miliar dilakukan oleh Gubernur Banten secara bertahap di wilayah Pandeglang sampai akhir masa jabatannya. 

"Itu direncanakan dalam masa jabatan Gubernur Banten. Ini merupakan keberhasilan seluruh keberhasilan dan kemenangan masyarakat Banten," ujarnya. 

Dilakukan Bertahap

Kepala PUPR Banten, Arlan Marzan, mengatakan tuntutan Rp100 miliar dilakukan secara bertahap selama masa jabatan Gubernur Banten

Terlebih pembangunan jalan di wilayah Pandeglang akan dikhususkan dan tidak hanya jalan provinsi melainkan jalan Bang Andra. 

"Niatnya selama jabatan Pak Gubernur. Kebetulan Pak Gubernur fokus pembangunan di wilayah Pandeglang. Tahun ini juga sudah anggarkan Rp50 miliar," katanya. 

Arlan mengaku, adanya peristiwa ini menjadi pelajaran dan bahan evaluasi bagi internal Pemprov Banten terhadap pembangunan jalan. 

"Iya, kita akan mengevaluasi juga bagaimana tahapan-tahapan penanganan jalan ke depannya," ujarnya. 

Di tempat yang sama, kuasa hukum Pemkab Pandeglang, menambahkan, Gunara Sudarajat mengatakan, adanya peristiwa tersebut bagian dari pada catatan yang perlu kirnya di evaluasi. 

Baca juga: Bupati dan Wabup Lebak Berseteru, Gubernur Banten Dorong Sinergi Pemerintahan

"Tentu Pak Amin adalah warga kami, kami sampaikan perihatin. Ini jadi bahan evaluasi kami ke depannya, terkait infrastruktur jalan yang ada di wilayah Pandeglang," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas