Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Divonis 19 Tahun Penjara Terkait Pencabulan

Inilah profil eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang divonis 19 tahun penjara terkait kasus pencabulan anak.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rakli Almughni
Editor: Sri Juliati
zoom-in Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Divonis 19 Tahun Penjara Terkait Pencabulan
Dok. Pos-Kupang.com/Tribunnews.com Reynas Abdila
KASUS AKBP FAJAR - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025). Inilah profil AKBP Fajar yang divonis 19 tahun penjara terkait kasus pencabulan anak. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, divonis 19 tahun penjara terkait kasus pencabulan terhadap tiga anak perempuan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, membacakan putusan sidang pada Selasa (21/10/2025).

Hakim ketua Anak Agung Gde Agung Parnata menilai Fajar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan.

Atas perbuatanya, Fajar dijatuhi hukuman pidana selama 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 tahun 4 bulan.

Selain itu, Fajar juga diwajibkan membayar restitusi senilai Rp 359.151.000 kepada tiga korbannya.

Kuasa hukum Fajar, Ahmad Bumi menyebut pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap vonis tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Keputusannya kita hormati, tadi kita sudah katakan, akan pikir-pikir selama tujuh hari, apakah banding atau tidak," kata Akhmad Bumi, dikutip dari Pos-Kupang.com, Selasa.

Sidang pembacaan putusan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Selasa (21/10/2025)
Sidang pembacaan putusan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Selasa (21/10/2025) (POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN)

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp359 Juta

Lantas, seperti apakah sosok AKBP Fajar Widyadharma? Berikut informasi lengkapnya.

Profil AKBP Fajar Widyadharma

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja merupakan mantan perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ia telah dipecat dengan tidak hormat oleh Polri akibat terjerat kasus pencabulan anak perempuan.

Di Polri, Fajar sempat mengemban tugas di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur.

Di sana, ia sempat dipercaya untuk menduduki posisi jabatan nomor satu di Polres Ngada, yakni sebagai Kapolres Ngada.

Fajar Widyadharma menjabat sebagai Kapolres Ngada sejak Juni 2024 hingga Februari 2025.

Karier cemerlang Fajar sebagai Kapolres Ngada sirna setelah ia terlibat dalam kasus tindakan asusila hingga penyalahgunaan narkoba.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas