Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Selingkuh dengan Janda, Mantan Kapolsek Brangsong Kendal Dipecat dari Kepolisian

AKP Nundarto berulang kali mengendap-endap mendatangi rumah janda tersebut hingga berujung ditangkap warga.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Selingkuh dengan Janda, Mantan Kapolsek Brangsong Kendal Dipecat dari Kepolisian
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
DIPECAT - Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nundarto dipecat dari kepolisian karena menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial Y yang berstatus janda. 

Ringkasan Berita:
  • Kapolsek Brangsong AKP Nundarto dipecat dengan tidak hormat karena selingkuh dengan janda
  • AKP Nundarto diketahui merupakan seorang suami
  • AKP Nundarto mengajukan banding

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nundarto dipecat dari kepolisian karena menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial Y yang berstatus janda.

Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) tersebut berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilakukan secara tertutup di Polda Jateng, Rabu(20/10/2025). 

AKP Nundarto berulang kali mengendap-endap mendatangi rumah janda tersebut hingga berujung ditangkap warga.

Baca juga: Tembus 195 Ribu Tanda Tangan Petisi Tolak PTDH Kompol Cosmas, Mercy Jasinta Tetap Ngotot Berjuang

"Iya, mantan Kapolsek Brangsong AKP Nundarto kena sanksi PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat- dipecat)," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas Polda Jateng) Kombes Pol Artanto kepada Tribun Kamis (23/10/2025).

Sidang kode etik dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syarifuddin Zuhri dari Kepala Bagian Opsnal Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Jateng.

Selama persidangan, hakim menghadirkan tujuh saksi, dua di antaranya merupakan istri sah Nundarto dan selingkuhannya.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Artanto, hakim memutuskan memberikan sanksi PTDH karena dengan berbagai pertimbangan yang memberatkan di antaranya pelanggar telah mencoreng citra polri.

Kemudian terlapor masih terikat perkawinan sah tapi melakukan perselingkuhan yang ditangkap basah warga.

"Tindakan pelanggar sebagai Kapolsek baik secara etik dan moral telah merusak citra polri," bebernya.

Selepas mendengar hasil putusan itu, AKP Nundarto mengajukan banding.

"Iya dia mengajukan banding," ucap Artanto.

Baca juga: Sosok ES, Oknum Polisi Edarkan Sabu 1 Kg, Bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut, Terancam Dipecat

Di sisi lain, Artanto mengungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum masih mendalami soal potensi pidana dalam kasus ini. 

Sebagaimana diberitakan, AKP Nundarto tersandung kasus pelanggaran etik kepolisian selepas menyatroni rumah seorang janda berinisial Y yang bekerja sebagai guru PAUD, pada Jumat, 19 September 2025, dini hari.

Perwira polisi ini ditangkap basah oleh warga sekitar yang sudah mengincarnya sejak lama.

Sebab, AKP Nundarto diduga sudah berulang kali mendatangi rumah perempuan itu.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Propam, AKP Nundarto mengakui perbuatannya. Ia kemudian ditahan atau penempatan khusus sejak Senin, 22 September 2025. (Iwn)

Penulis: iwan Arifianto 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS AKP Nundarto Eks Kapolsek Brangsong Resmi Dipecat Karena Tidur di Rumah Janda

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas