Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penjual Bakso Babi di Bantul Pernah Ditegur Ketua RT, Pasang Keterangan Nonhalal tapi Tulisan Kecil

Pemilik usaha bakso babi di Bantul yang berinisial S pernah memasang keterangan nonhalal, tapi akhirnya ditegur karena tulisannya kecil.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nuryanti
zoom-in Penjual Bakso Babi di Bantul Pernah Ditegur Ketua RT, Pasang Keterangan Nonhalal tapi Tulisan Kecil
Dok. DMI Ngestiharjo via Tribun Jogja
BAKSO BABI - Proses pemasangan spanduk bakso mengandung babi di salah satu warung di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta oleh DMI Ngestiharjo dan MUI pada Jumat (24/10/2025). Pemilik usaha bakso babi di Bantul yang berinisial S pernah memasang keterangan nonhalal, tapi akhirnya ditegur karena tulisannya kecil. 

Sehingga, Made menegaskan pentingnya keterbukaan informasi bagi pelaku usaha yang menjual produk nonhalal agar konsumen tidak merasa dirugikan.

Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah DIY memiliki sejumlah program yang membantu pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal, di antaranya melalui Dinas Koperasi dan UKM.

“Seharusnya memang ada informasi terkait hal itu (kandungan babi pada bakso) agar konsumen juga tidak dijerumuskan untuk hal-hal yang dilarang."

"Tapi karena tidak ketahuan (mengandung babi), menjadi salah. Harapan saya supaya jangan meledak seperti kasus di Solo yang ayam goreng,” katanya, Senin, masih dari TribunJogja.com.

Baca juga: Penjual Bakso Babi di Bantul Keberatan jika Dipasang Keterangan Non Halal, Takut Pendapatan Menurun

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Yuna Pancawati, menjelaskan terdapat beberapa regulasi daerah yang mengatur tentang jaminan produk halal.

Ia menilai kasus ini berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Sertifikasi Produk Halal.

“Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengatur tentang jaminan produk halal di DIY. Aturan ini mencakup kewajiban bagi pelaku usaha di wilayah DIY untuk menjamin bahwa produk yang diproduksi atau diperdagangkan memenuhi standar halal."

Rekomendasi Untuk Anda

"Ini juga mencakup kewajiban untuk mencantumkan label halal pada produk makanan dan minuman yang beredar di pasar,” jelas Yuna.

Yuna menegaskan, pemerintah daerah berwenang melakukan pengawasan dan dapat memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran, seperti tidak mencantumkan label halal atau menjual produk yang tidak sesuai standar. 

“Kami memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi standar halal, serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang prosedur sertifikasi halal."

"Kami juga bekerja sama dengan MUI dan lembaga lainnya dalam memberikan sertifikasi halal kepada produk yang memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kata Ketua RT soal Bakso Babi di Bantul, Pemilik Pilih Tidak Komentar

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Neti Istimewa Rukmana/R.Hanif Suryo Nugroho)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas