Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Keluarga Prada Lucky Tolak Santunan Rp220 Juta dari 22 Terdakwa Kematian Anaknya

Keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo menolak pemberian uang santunan dari 22 terdakwa kasus tewasnya Prada Lucky.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Keluarga Prada Lucky Tolak Santunan Rp220 Juta dari 22 Terdakwa Kematian Anaknya
Pos Kupang/Ray Rebon
PELUK PETI - Sang ibu Sepriana Paulina Mirpey memeluk peti jenazah anaknya Prada Lucky Namo di rumah duka Asrama TNI, Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, sebelum dimakamkan pada Sabtu (9/8/2025). Keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo menolak pemberian uang santunan dari 22 terdakwa kasus tewasnya Prada Lucky. 

Ringkasan Berita:
  • Keluarga Prada Lucky Namo menolak pemberian uang santunan dari 22 terdakwa kasus tewasnya Prada Lucky
  • Uang santunan yang diberikan yaitu senilai Rp220 juta
  • Uang Rp220 juta tersebut dikumpulkan oleh para terdakwa, masing-masing Rp10 juta

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo menolak pemberian uang santunan dari 22 terdakwa kasus tewasnya Prada Lucky Namo.

Total uang yang diberikan oleh 22 terdakwa tersebut kepada keluarga Prada Lucky Namo yaitu sebesar Rp220 juta.

Ibunda Prada Lucky Namo, Sepriana Pauilina Mirpey, menolak uang santunan tersebut.

Hal itu ia ungkapkan dalam kesaksiannya di Pengadilan Militer Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (29/10/2025), persidangan hari pertama perkara ini.

Sepriana menjelaskan uang Rp220 juta tersebut dikumpulkan oleh 22 prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Prada Lucky Namo.

Masing-masing dari 22 prajurit itu menyetor Rp10 juta dan dilampirkan dalam sebuah surat pernyataan maaf berisi daftar nama lengkap dan Nomor Registrasi Prajurit (NRP) mereka.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya ditunjukkan surat itu. Ada nama seluruh pelaku dan tertulis tiap orang kasih Rp 10 juta. Totalnya Rp 220 juta," kata Sepriana, dikutip dari TribunFlores.com.

Dalam sidang ini, Sepriana menjadi saksi untuk terdakwa Ahmad Faisal, Komandan Kompi Yonif Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 di Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo.

Baca juga: Prada Richard Ingin Pindah dari Batalyon TP 834/Wakanga Mere: Saya Dipermalukan Sebagai Laki-laki

Sepriana menegaskan pihak keluarga tidak pernah menerima santunan terkait kematian anaknya.

Menurut dia, seorang prajurit datang ke rumahnya di Asrama TNI Kuanino untuk meminta dirinya menandatangani dua dokumen pernyataan.

Dalam dokumen pertama, tertera nama tiga perwira yang akan membantu adik Prada Lucky jika ingin mengikuti seleksi menjadi prajurit TNI di masa depan.

Akan tetapi, pada bagian akhir ada kolom tanda tangan dirinya dan komandan batalyon.

"Saya tidak mau tanda tangan," ujarnya.

Sepriana Paulina tegas langsung menolak santunan itu.

Bagi dia dan keluarga hal itu terkesan sebagai bentuk merendahkan harga diri dan nyawa anaknya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas