Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bripda Waldi Disanksi PTDH dari Polri, Keluarga Dosen Wanita di Jambi Minta Diproses Pidana

Bripda Waldi dipecat dari Polri usai membunuh dosen EY karena sakit hati dihina. Ia membawa kabur harta korban dari rumahnya di Jambi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Bripda Waldi Disanksi PTDH dari Polri, Keluarga Dosen Wanita di Jambi Minta Diproses Pidana
ISTIMEWA
BRIPDA WALDI - Bripda Waldi, oknum polisi Jambi, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dosen EY bermotif asmara dan manipulasi jejak. Bripda Waldi telah disanksi PTDH dari Polri. 

Ringkasan Berita:
  • Bripda Waldi, anggota Propam Polres Tebo, membunuh dosen EY di rumah korban karena sakit hati setelah dihina secara verbal.
  • Ia mencekik korban dengan gagang sapu lalu membawa kabur harta benda milik korban.
  • Dalam sidang etik, Bripda Waldi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

TRIBUNNEWS.COM - Bripda Waldi (22) dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Mapolda Jambi pada Jumat (7/11/2025) malam.

Anggota Propam Polres Tebo, Jambi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dosen wanita berinisial EY (37).

Pembunuhan dilakukan di rumah korban di Perumahan Al Kautsar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi.

Selain membunuh, Bripda Waldi membawa kabur sepeda motor, mobil, perhiasan emas serta handphone korban.

Jasad ditemukan dalam kondisi wajah tertutup bantal pada Sabtu (1/11/2025).

Motif pembunuhan yakni sakit hati setelah dihina secara verbal oleh korban.

Rekomendasi Untuk Anda

Proses sidang etik berjalan lebih dari 12 jam dan Bripda Waldi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menyatakan pemecatan Bripda Waldi sebagai bentuk komitmen Polri menindak anggota yang melanggar.

"Makanya kita kejar cepat," katanya, dikutip dari TribunJambi.com.

Sejumlah saksi dihadirkan mulai anggota Polres Bungo, dokter RS Bhayangkara serta keluarga korban yang memantau lewat Zoom meeting.

Perwakilan keluarga korban, Alis, menyatakan keluarga berterima kasih ke kepolisian atas sanksi yang dijatuhkan ke Bripda Waldi.

Baca juga: Pembunuhan Dosen di Jambi Bak Skenario Film: Endingnya Pelaku Terancam Hukuman Mati

"Alhamdulillah, Bripda Waldi akhirnya dipecat. Kami sebagai keluarga korban sangat bersyukur dan bahagia dengan keputusan ini," tukasnya.

Ia berharap keputusan ini menjadi awal dari penegakan hukum yang harus dijalani Bripda Waldi.

Keluarga ingin Bripda Waldi dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menerangkan Bripda Waldi sempat mengajak korban makan malam sebelum pembunuhan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas