Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Viral Kasus PNS Banten Dituding Rendahkan dan Sindir PPPK, DPRD Turun Tangan

Seorang PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dianggap telah merendahkan pegawai yang berstatus PPPK.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Febri Prasetyo
zoom-in Viral Kasus PNS Banten Dituding Rendahkan dan Sindir PPPK, DPRD Turun Tangan
Kolase Kompas dan Instagram @fesbukbanten
PERMINTAAN MAAF - Roni Nur Isman, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, meminta maaf setelah dianggap merendahkan PPPK. 

"Saya Roni Nur Isman memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan PPPK atas kesalahan saya, kekhilafan saya membuat status WA yang menyinggung rekan-rekan semua. Sekali lagi saya memohon maaf," katanya.

"Itu menjadi pelajaran bagi saya dan saya tidak akan mengulangi, saya mohon maaf dan memohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya."

Video permintaan maaf Roni turut diunggah pada akun Instagram @fesbukbanten. Dalam video itu Roni berbicara di depan kamera dan mengenakan seragam dinas putih.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Roni Nur Isman memohon maaf kepada rekan-rekan PPPK baik di sekretariat DPRD maupun di seluruh Provinsi Banten atas status saya yang saya buat di WA. Sekali lagi saya mohon maaf karena telah menyinggung rekan-rekan PPPK. Itu adalah kesalahan dan kebodohan saya," kata dia.

"Dengan ini sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Mudah-mudahan rekan-rekan semua dapat memaafkan kekhilafan dan kebodohan saya. Dan saya tidak bermaksud menyinggung atau menghina, bahkan merendahkan rekan-rekan semua. Terima kasih."

Perbedaan PNS dengan PPPK

Baca juga: Istana Tampung Aspirasi Guru Madrasah Soal PPPK dan Diskriminasi Status

PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Adapun PPPK ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.

Rekomendasi Untuk Anda

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjelaskan PNS menjabat sebagai pegawai tetap yang diangkat oleh PPK.

Sementara itu, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kontrak dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan minimal 1 tahun.

(Tribunnews/Febri/Kompas/Rasyid Ridho)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas