3 Kasus Oknum Polisi Selingkuh dengan Wanita Bersuami, di Pekalongan Digerebek Warga
Oknum polisi di Pekalongan, Lubuklinggau, dan Sukabumi digerebek berselingkuh dengan wanita bersuami. Paling baru terjadi di Pekalongan.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
Ringkasan Berita:
- Sejumlah oknum polisi di Pekalongan, Lubuklinggau, dan Sukabumi terjerat kasus perselingkuhan dengan wanita bersuami.
- Para pelaku telah diamankan, dipatsus, dan menunggu proses sidang kode etik, dengan ancaman sanksi berat termasuk PTDH.
- Kasus-kasus ini mencoreng citra Polri dan menunjukkan pentingnya penegakan disiplin yang ketat.
TRIBUNNEWS.COM - Warga perumahan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah digegerkan dengan dugaan perselingkuhan oknum polisi berinisial Ipda MM yang digerebek pada Selasa (25/11/2025).
Ipda MM telah dipatsus di Mapolda Jateng selama 20 hari sejak Kamis (27/11/2025).
Patsus atau Penempatan Khusus merupakan salah satu bentuk hukuman disiplin bagi anggota Polri yang melanggar aturan atau kode etik.
Kasus perselingkuhan oknum polisi juga terjadi di Lubuklinggau, Sumatra Selatan dan Sukabumi, Jawa Barat.
Kedua kasus itu dilaporkan suami yang menemukan bukti-bukti perselingkuhan istrinya dengan oknum polisi.
Berikut tiga kasus perselingkuhan oknum polisi:
1. Oknum Polres Pekalongan Kota Digerebek
Ipda MM digerebek di rumah warga saat berduaan dengan wanita yang berstatus telah menikah.
Anggota Satlantas Polres Pekalongan Kota itu memanfaatkan kondisi rumah yang sepi karena suami selingkuhan sedang ronda malam.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menerangkan Ipda MM telah berkeluarga dan memiliki dua anak.
Selingkuhannya berinisial H sedangkan suami berinisial SP.
Baca juga: Sosok Aipda Rival Pelupessy, Oknum Polisi Perusak Fasilitas Penginapan di Ambon, Diperiksa Propam
SP curiga dengan mobil yang terparkir di ujung gang dekat rumahnya.
SP juga menemukan sandal pria di depan rumah sehingga mengajak warga melakukan penggerebekan.
Ipda MM tak dapat mengelak saat digerebek dan langsung diamankan.
"Nanti akan disidang etik," tandasnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Baca tanpa iklan