Kondisi Pasca-Banjir Sumatra dan Aceh: Terjadi Penjarahan, SPBU Digeruduk dan Warga Jatuh Sakit
Banjir bandang di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh menewaskan 631 orang. Akses jalan terputus sehingga warga melakukan penjarahan minimarket.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
Ringkasan Berita:
- Banjir besar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh menewaskan 631 orang serta memaksa ribuan warga mengungsi.
- Dampak bencana memicu penjarahan di Sibolga, kelangkaan BBM di Aceh serta munculnya penyakit di pos pengungsian.
- Infrastruktur rusak, akses jalan terputus, dan kebutuhan pokok semakin menipis.
TRIBUNNEWS.COM - Banjir besar melanda beberapa provinsi di Sumatra mulai Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Di Sumatra Utara wilayah yang terdampak yakni Kota Sibolga, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Batang Toru.
Kemudian di Sumatra Barat yakni Kabupaten Agam, Kota Padang, Lubuk Minturun, Malalak.
Sedangkan di Aceh yaitu Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tenggara, Pidie Jaya, Bireuen, Gayo Lues, dan Subulussalam.
Hingga Selasa (2/12/2025), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan jumlah korban meninggal akibat banjir di Sumatra dan Aceh menjadi 631 orang.
Rincian korban meninggal yaitu Sumatera Utara 293 jiwa, Sumatera Barat 165 jiwa dan Aceh 173 jiwa.
Banjir bandang disertai longsor meredam pemukiman warga, memutus akses jalan dan merusak sejumlah infrastuktur.
Dampak dari banjir yakni ribuan warga mengungsi, banyak rumah rusak dan ketersediaan makanan dan BBM menipis.
Berikut tiga dampak banjir yang dirasakan warga:
-
Aksi Penjarahan di Sibolga
Beredar video warga Sibolga, Sumatra Utara menjarah toko sembako serta minimarket.
Baca juga: Wamenag Gelar Doa Bersama untuk Korban Bencana Banjir Bandang di Sumatera pada Olimpiade PAI
Mereka mengambil bahan makanan karena terisolasi dan bantuan tak kunjung datang.
Akses menuju Sibolga terputus akibat jalanan tertimbun longsor.
Sebanyak 16 warga Sibolga diamankan karena melakukan penjarahan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolo, menerangkan para pelaku berusia sekitar 16 tahun hingga 27 tahun.