Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Avsec Gagalkan Upaya Membawa Serbuk Nikel di Bandara IWIP

Seorang warga negara Tiongkok berinisial MY diamankan setelah kedapatan membawa lima pack serbuk nikel campuran dan empat pack serbuk nikel murni

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Avsec Gagalkan Upaya Membawa Serbuk Nikel di Bandara IWIP
HO/IST
Upaya pengangkutan bahan berbahaya mineral di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah, Maluku Utara, berhasil digagalkan oleh Satgas Terpadu bersama petugas Aviation Security (Avsec), Jumat (5/12/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, WEDA — Upaya pengangkutan bahan berbahaya mineral di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah, Maluku Utara, berhasil digagalkan oleh Satgas Terpadu bersama petugas Aviation Security (Avsec), Jumat (5/12/2025).

Seorang warga negara Tiongkok berinisial MY diamankan setelah kedapatan membawa lima pack serbuk nikel campuran dan empat pack serbuk nikel murni.

Barang berwujud serbuk itu dikemas dalam dua paket, masing-masing seberat 4 kilogram dan 5 kilogram, dan hendak dibawa dengan pesawat Super Air Jet (PK-SJE) rute Weda Bay (WDB) – Manado (MDC).

Detik-detik Penemuan

Insiden bermula sekitar pukul 10.50 WIT.

Saat memeriksa bagasi tercatat, petugas Avsec melihat tampilan mencurigakan berupa serbuk pada layar mesin X-Ray. Pemeriksaan fisik kemudian dilakukan terhadap bagasi milik MY.

Hasilnya, ditemukan serbuk klorit dan nikel yang oleh penumpang diakui sebagai sampel bahan uji perusahaan.

MY sempat menjelaskan bahwa serbuk tersebut adalah alumina dan klorit yang akan dibawa ke Jakarta untuk keperluan laboratorium.

Rekomendasi Untuk Anda

Meski demikian, sesuai ketentuan keselamatan penerbangan, bahan tersebut masuk kategori Dangerous Goods alias barang berbahaya untuk penerbangan.

Berdasarkan standar internasional Carriage of Dangerous Goods by Air serta regulasi keamanan penerbangan Indonesia, serbuk mineral itu termasuk bahan oksidasi yang hanya boleh diangkut dengan pengemasan khusus.

Avsec menolak pengangkutan barang tersebut dan menyerahkannya kepada Satgas untuk penelitian lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna memastikan kandungan serta potensi kerugian negara.

Baca juga: Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan Ganja, Tersangka Akui untuk Konsumsi Pribadi

Dengan disaksikan Satgas Pam bandara dari unsur TNI, barang bukti dipisahkan dari penumpang dan disimpan sementara di bandara. Serbuk nikel itu hanya dapat diangkut setelah dikemas sesuai standar pengangkutan dangerous goods.

Bandara IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park) merupakan Kawasan Industri terpadu untuk pengolahan logam berat yang berlokasi di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Berdiri sejak 30 Agustus 2018, IWIP merupakan hasil kerja sama (perusahaan patungan) antara investor Tiongkok (Tsingshan, Huayou, Zhenshi) dan mitra lokal, termasuk PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Dari informasi berbagai sumber, pada 2024 lalu kawasan industri itu mempekerjakan total 47.000 pekerja yang terdiri dari pekerja Indonesia maupun pekerja asing.

Angka yang dipaparkan di laman resmi IWIP (iwip.co.id) bahkan mencatat angka lebih besar, yakni ada 82 ribu tenaga kerja yang diserap di kawasan industri tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas