Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Masa Status Darurat Bencana di Aceh dan Sumut Diperpanjang, Ini Pertimbangannya

Mualem menyampaikan bahwa perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi diperlukan karena beberapa alasan mendasar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Masa Status Darurat Bencana di Aceh dan Sumut Diperpanjang, Ini Pertimbangannya
Serambinews.com
BANJIR ACEH – Foto udara memperlihatkan banjir bandang merendam permukiman dan lahan sawah warga di Aceh Tengah, November 2025. Kejadian serupa di Kabupaten Bireuen merusak lebih dari 2 ribu hektare sawah dan memicu ancaman krisis pangan. 

Status tanggap darurat yang sebelumnya berlaku dari 27 November 2025 sampai 10 Desember 2025 kini bertambah 14 hari lagi atau diperpanjang sampai 24 Desember 2025.

Kebijakan ini ditandatangani Bobby di surat keputusan Gubernur Sumut nomor 188.44/863/KPTS/2025. Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sumut, Porman Mahulae, membenarkan isi keputusan surat itu.

Baca juga: Akademisi Ungkap Tantangan Pemulihan Pascabencana Banjir di Aceh

"Iya benar," ujar Porman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/12/2025).

Adapun berdasarkan surat tersebut, perpanjangan darurat mulai berlaku Kamis (11/12/2025).

"Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua berlaku selama 14 (empat belas) hari terhitung tanggal 11 Desember 2025 sampai dengan tanggal 24 Desember 2025," bunyi surat keputusan.

Dalam surat dijelaskan, salah satu pertimbangan perpanjangan darurat adalah karena masih banyak wilayah di Sumut yang terdampak banjir dan longsor.

"Bahwa (karena) adanya korban jiwa, kerusakan infrastruktur, perumahan, ekonomi, sosial, dan lingkungan di beberapa kabupaten/kota yang terdampak bencana banjir, tanah longsor, gempa bumi di wilayah Provinsi Sumatera Utara," bunyi isi surat.

Rekomendasi Untuk Anda

Pertimbangan lainnya adalah karena masih banyak daerah yang terisolir dan belum pulihnya kondisi akibat bencana.

"Juga dengan masih berlanjutnya keadaan cuaca yang ekstrem di sebagian besar kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara, perlu dilakukan penanganan secara intensif, terintegrasi, dan terkoordinasi," tulis isi surat.

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Aceh Perpanjang Status Darurat hingga 25 Desember 2025, Jumlah Korban Tembus 407 Orang 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas