Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kaleidoskop 2025 - 6 Kasus Pembunuhan Berakhir Vonis Mati: Kopda Bazarsah & Penikam Jemaah Subuh

Inilah sederet kasus pembunuhan sadis yang berakhir pelaku divonis mati di sepanjang tahun 2025. In Dragon hingga Kopda Bazarsah

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kaleidoskop 2025 - 6 Kasus Pembunuhan Berakhir Vonis Mati: Kopda Bazarsah & Penikam Jemaah Subuh
Tangkap layar kanal YouTube Tribun Sumsel
KALEIDOSKOP PEMBUNUHAN - Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, saat menjalani sidang di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Inilah enam kasus pembunuhan yang berakhir dengan vonis mati di sepanjang tahun dirangkum dalam Kaleidoskop 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Sederet kasus pembunuhan sadis yang berakhir dengan vonis mati sepanjang tahun 2025
  • Termasuk kasus terdakwa Kopda Bazarsah atas penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam
  • Terbaru vonis mati pelaku penikaman jemaah salat subuh di Bojonegoro

 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah sederet kasus pembunuhan sadis yang berakhir pelaku divonis mati di sepanjang tahun 2025.

Pada tahun 2025 Pengadilan masih memutuskan vonis hukuman mati.

Dikutip dari Ditjen Pemasyarakatan hingga 10 Oktober 2025, total terpidana mati di Indonesia berada di angka 593 orang.

Terbanyak dari kasus narkotika hingga pembunuhan berencana.

Ada tiga kasus pembunuhan sadis yang menghebohkan Indonesia di sepanjang tahun 2025.

Rekomendasi Untuk Anda

Tiga kasus tersebut berakhir dengan nasib yang sama, yakni vonis hukuman mati.

Enam kasus pembunuhan yang berakhir vonis hukuman mati dirangkum dalam Kaleidoskop 2025:

1. In Dragon Pembunuh Penjual Gorengan

Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Indra Sepriarman alias In Dragon menyita perhatian masyarakat Indonesia.

In Dragon membunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat bernama Nia Kurnia Sari (18).

Pada 5 Agustus 2025, In Dragon divonis hukuman mati karena secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kasus pembunuhan dan rudapaksa terjadi pada Jumat (6/9/2024) saat korban berkeliling desa menjual gorengan.

Setelah dua hari dilaporkan hilang, jasad korban ditemukan terkubur pada Minggu (8/9/2024).

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumah kosong di Padang Kabau, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (19/9/2024).

Meski divonis mati, kuasa hukum In Dragon masih berupaya mengajukan banding.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas