Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Resbob Sempat Titip HP ke Pacarnya, tapi Terdeteksi Polisi hingga Ditangkap, Kini Tertunduk Malu

Resbob menitipkan ponsel miliknya yang digunakan untuk siaran langsung saat ujaran kebencian terhadap Suku Sunda diucapkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nuryanti
zoom-in Resbob Sempat Titip HP ke Pacarnya, tapi Terdeteksi Polisi hingga Ditangkap, Kini Tertunduk Malu
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
RESBOB JADI TERSANGKA - Streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau yang lebih dikenal sebagai Resbob saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian, Rabu (17/12/2025). Resbob menitipkan ponsel miliknya yang digunakan untuk siaran langsung saat ujaran kebencian terhadap Suku Sunda diucapkan. 
Ringkasan Berita:
  • Resbob hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan Polda Jabar, Rabu (17/12/2025).
  • Resbob disebut menitipkan ponsel miliknya yang digunakan untuk siaran langsung.
  • Resbob akhirnya bisa dibekuk di sebuah tempat di Ungaran, Jawa Tengah.

TRIBUNNEWS.COM - YouTuber dan Streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan suporter klub sepak bola Persib Bandung, Viking.

Resbob diamankan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, Senin (15/12/2025).

Resbob ditangkap di Ungaran, Jawa Tengah, setelah sempat berpindah-pindah tempat, termasuk pergi ke Surabaya, Jawa Timur.

Setelah diamankan, Resbob langsung dibawa ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, sebelum digiring ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Resbob hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan Polda Jabar dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, Rabu (17/12/2025).

Ketika berada di Surabaya, Resbob ternyata sempat datang menemui kekasihnya yang berinisial NL.

Kepada kekasihnya, Resbob menitipkan ponsel miliknya yang digunakan untuk siaran langsung saat ujaran kebencian terhadap Suku Sunda diucapkan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Hasil dari penyampaian penyidik si Resbob ini sempat menyimpan handphonenya (di pacarnya)."

"Kami deteksi dan lakukan penangkapan di situ kepada pacarnya, tetapi pacarnya ini dari informasi awal masih kooperatif untuk menyampaikan apa yang sesungguhnya terjadi dan informasi yang bersangkutan (Resbob) berlari ke daerah barat, Jawa Tengah, itu juga kami dapat informasinya salah satunya dari pacarnya tadi," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan di Markas Polda Jawa Barat, Rabu (17/12/2025), dilansir Kompas.com.

Berbekal informasi dari kekasihnya, Resbob akhirnya bisa dibekuk di sebuah tempat di Ungaran, Jawa Tengah.

Motif Hina Suku Sunda

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, menyampaikan motif di balik dugaan ujaran kebencian yang disampaikan Resbob.

Resbob ternyata mengetahui dan menyadari apa yang dikatakannya bisa menjadi viral.

Baca juga: Mantan Jenderal Polisi Sebut Faktor yang Beratkan Resbob: Melarikan Diri Hingga Cari Popularitas

Sehingga Resbob bisa mendulang keuntungan dari para penontonnya yang memberikan saweran.

"Dia (Resbob) ini kan streamer, maka motifnya melakukan penghinaan terhadap salah satu suku ya demi mendapatkan uang saweran dari para penontonnya secara digital ketika live streaming di media sosial YouTube," ungkap Rudi, Rabu, dikutip dari TribunJabar.id.

"Kami (penyidik) sudah memiliki alat bukti cukup. Keterangan para saksi dan saksi ahli untuk menetapkannya sebagai tersangka sudah kuat," paparnya.

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Polisi akan menyelidiki lebih dalam terkait keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video dugaan ujaran kebencian yang beredar di media sosial.

"Tersangka lain, kami akan dalami siapa yang bisa kami jerat hukum, mungkin ada yang merepost atau segala macam, nanti akan kami beritahukan kemudian setelah kami dalami dalam penyidikan nantinya," ujar Rudi.

Sementara akibat perbuatannya, Resbob dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami kenakan yang primernya adalah Pasal 28 ayat 2, ini kemudian kami juncto-kan Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE. Itu rekan-rekan, ancamannya enam tahun dan itu bisa juncto-kan 10 tahun," jelas Rudi.

Ditempatkan di Sel Khusus

Resbob sebelumnya telah ditempatkan di sel khusus di Mapolda Jabar.

"Kami secara kontinyu memeriksa ke beberapa saksi yang menguatkan, seperti saksi pelapor, saksi ahli bahasa, dan nanti saksi kaitan elektronik."

"Terpenting, ialah mesti memenuhi unsur dahulu guna pembuktian awal yang cukup lewat penguatan-penguatan, sehingga dua alat bukti bisa terpenuhi dan polisi dapat menetapkan Resbob sebagai tersangka, sekaligus dirilis besok siang," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Selasa (16/12/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Sebanyak empat orang saksi diperiksa Siber Polda Jabar dan kemungkinan akan bertambah jumlahnya berkaitan masalah elektronik yang tentunya bisa banyak saksi, utamanya saksi ahli.

"Saksi pelapor ada empat orang. Kalau saksi ahli ini untuk menguatkan unsur pasal-pasal. Biasanya itu dari kepolisian yang menetapkan saksi ahli itu."

"Resbob juga sekarang kami simpan di sel khusus guna kebutuhan pemeriksaan lebih kontinyu," jelasnya.

Baca juga: Respons Bigmo usai Diminta sang Ibu Bantu Kakaknya Resbob yang Tersandung Kasus Hina Suku Sunda

UJARAN KEBENCIAN -  Streamer Resbob tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (15/12/2025). Ia tiba dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
UJARAN KEBENCIAN - Streamer Resbob tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (15/12/2025). Ia tiba dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. (KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)

Duduk Perkara

Resbob atau MAF menjadi viral setelah videonya yang menghina Suku Sunda beredar luas di media sosial, termasuk diunggah ulang oleh akun Instagram @CatWarriorIndonesia.

Setelah itu, Resbob dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat suku Sunda.

Laporan tersebut dilayangkan oleh advokat Sunda, Cepi Hendrayani, Jumat (12/12/2025).

Cepi Hendrayani menilai pernyataan Resbob telah merendahkan martabat suku Sunda dan sengaja dibuat untuk mencari sensasi.

Cepi menyebut tindakan Resbob telah memicu kemarahan masyarakat Sunda.

"Perbuatan yang dilakukan telah menghina, melukai, dan menyakiti masyarakat Sunda yang dikenal sangat menjunjung tinggi sopan santun."

"Tindakan tersebut membuat gaduh dan gempar, khususnya di masyarakat Sunda, karena dipersonifikasi dan dikatakan sebagai salah satu nama binatang," ungkap Cepi.

Baca juga: Nasib YouTuber Resbob usai Hina Suku Sunda: Dipecat dari GMNI, Di-DO Kampus & Ditahan di Sel Khusus

Atas perbuatannya, MAF dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi bermuatan kebencian berdasarkan SARA.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Kemudian, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat terkait penanganan laporan terhadap YouTuber Resbob berinisial MAF yang diterima pada Jumat (12/12/2025).

Laporan tersebut telah didistribusikan ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

"Ada (laporan di Polda Metro Jaya), baru 12 Desember kemarin, baru didistribusikan ke Ditsiber."

"Ya mungkin nanti kalau Ditsiber menangani pasti akan koordinasi dengan Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa.

Sementara, Polda Jawa Barat menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebab, dugaan ujaran kebencian tersebut telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Alfarizy Ajie Fadhillah) (Kompas.com/Putra Prima Perdana) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas