PT SRM Minta Penyelidikan Objektif Terkait Dugaan Penyerangan di Ketapang
PT Sultan Rafli Mandiri mengatakan hingga kini tidak ada bukti signifikan yang menunjukkan adanya aksi penyerangan terhadap personel TNI.
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Erik S
Li juga mengungkapkan bahwa pada Juli 2025, Firman, Imran, Suandi, dan Muardi diduga membuat Akta Anggaran Dasar palsu yang didaftarkan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) secara daring. Akta tersebut diduga digunakan untuk mencopot dirinya dari jabatan Direktur Utama dan Pamar Lubis dari jabatan Direktur, yang dinilai melanggar Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Saat ini, kasus dugaan pemalsuan akta tersebut tengah dalam proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Diketahui pernyataan dari pihak SRM tersebut sekaligus membantah kabar adanya 15 Warga Negara Asing (WNA) asal China diduga menyerang warga dan aparat TNI di kawasan pertambangan emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 15.40 WIB.
Insiden bermula saat petugas keamanan perusahaan mendapati aktivitas penerbangan drone mencurigakan di area operasional PT SRM sekitar pukul 15.30 WIB.
Chief Security PT SRM, Imran Kurniawan, menyebut petugas pengamanan bersama lima anggota TNI dari Yonzipur 6/SD Anjungan justru langsung mengejar pihak yang dicurigai sebagai pilot drone.