AJI Lhokseumawe Kecam Perampasan HP Jurnalis oleh Oknum TNI di Aceh Utara
AJI Kota Lhokseumawe menegaskan ancaman ini merupakan bentuk intimidasi kasar terhadap jurnalis yang bertugas.
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan arogansi, kekerasan, dan intimidasi yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Aceh Utara, Kamis (25/12/2025).
- Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menegaskan ancaman ini merupakan bentuk intimidasi kasar dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil.
TRIBUNNEWS.COM, ACEH UTARA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe, Aceh, mengecam keras tindakan arogansi, kekerasan, dan intimidasi yang dilakukan oleh anggota TNI bernama Praka Junaidi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Aceh Utara, Kamis (25/12/2025).
Peristiwa tersebut dialami Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, ketika sedang meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon.
Aksi tersebut menuntut pemerintah Indonesia agar menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Dalam proses peliputan, Fazil merekam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap peserta aksi.
Rekaman tersebut merupakan bagian sah dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta tidak dapat diintervensi, disensor, apalagi dirampas oleh pihak mana pun.
Namun saat itu anggota TNI justru mendatangi Fazil dan memaksa agar video tersebut dihapus.
Padahal, Fazil telah menjelaskan bahwa rekaman itu belum dipublikasikan dan masih merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik.
Kemudian anggota TNI itu langsung pergi.
Tidak lama berselang anggota TNI lainnya yaitu, Praka Junaidi kembali mendatangi Fazil dan secara paksa berupaya merampas telepon genggam disertai ancaman terbuka akan melempar HP jika video tidak dihapus.
Intimidasi Jurnalis
Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menegaskan ancaman ini merupakan bentuk intimidasi kasar dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil.
"Tindakan pemaksaan ini menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap hukum pers dan kebebasan berekspresi," kata Zikri Maulana.
Dalam insiden tarik-menarik tersebut, HP milik Fazil mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sehingga secara langsung menghambat kerja jurnalistik dan menimbulkan kerugian nyata.
Meskipun demikian, rekaman video masih tersimpan di dalam perangkat.
Fazil menegaskan kepada Praka Junaidi bahwa dirinya bukan konten kreator media sosial, melainkan wartawan profesional yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dengan ini AJI Kota Lhokseumawe menyatakan sikap :
Baca tanpa iklan