Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nenek Elina Bersyukur Samuel dkk Ditangkap dan Jadi Tersangka, Berharap Kasus Ditangani dengan Adil 

Nenek Elina Widjajanti berharap agar kasus pengusiran dan pembongkaran paksa yang menimpanya ini bisa ditangani dengan adil dan baik.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Nenek Elina Bersyukur Samuel dkk Ditangkap dan Jadi Tersangka, Berharap Kasus Ditangani dengan Adil 
Tribunjatim.com/Ani Susanti
PENGUSIRAN PAKSA - Elina Widjajanti (80) atau Nenek Elina didampingi kerabatnya, Maria atau Bu Joni dan Willem Mintarja di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Minggu (28/12/2025). Nenek Elina bersyukur atas penetapan tersangka pada Samuel dkk. Ia berharap agar kasus pengusiran dan pembongkaran paksa yang menimpanya ini bisa ditangani dengan adil dan baik. 

Ringkasan Berita:
  • Nenek Elina Widjajanti mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Polda Jatim atas penetapan tersangka pada Samuel dkk.
  • Nenek Elina berharap agar kasus pengusiran dan pembongkaran paksa yang menimpanya ini bisa ditangani dengan adil dan baik.
  • Nenek Elina juga bersyukur atas dukungan rakyat Indonesia yang diberikan kepadanya dalam kasus ini.

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengusiran dan pembongkaran paksa rumah milik Nenek Elina Widjajanti di Surabaya, Jawa Timur.

Ketiga tersangka tersebut adalah Samuel Ardi Kristanto (SAK), Muhammad Yasin (MY), dan Klowor (SY).

Atas pengusiran dan pembongkaran paksa yang dilakukan pada Nenek Elina tersebut, Samuel dkk dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Mendengar kabar beberapa orang yang ditengarai terlibat aksi pengeroyokan terhadap dirinya ditangkap Anggota Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Nenek Elina pun tersenyum. 

Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh kerabat, tim penasehat hukum dan warga Surabaya yang masih tetap membantu dan mendukungnya selama ini. 

"Terima kasih yang menolong saya. Nah, saya enggak ada apa-apa, enggak ada buat apa-apa, (para pelaku) menyusahkan saya," katanya dikutip dari TribunJatim.com.

Rekomendasi Untuk Anda

Kini, Nenek Elina berharap para pelaku yang sudah ditangkap dapat segera dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang ada. 

"Ya, sesuai dengan perbuatan perbuatan mereka," ungkapnya. 

Nenek Elina juga berharap pihak penyidik Kepolisian dapat membantu menemukan barang pribadi, dokumen, gadget milik dirinya serta kerabatnya yang hilang karena peristiwa tersebut. 

"Iya, saya minta dikembalikan. Surat-surat, surat-surat, sertifikat, kendaraan, lemari, lemari, Nah, laptop," katanya. 

Lalu, mengenai nasib rumahnya, Nenek Elina berharap setelah semua ini, rumahnya dapat dibangun kembali. 

"Ya dibangun kembali. Seperti semula. Wong kita tidak punya salah," katanya.

Lebih lanjut, Nenek Elina menilai penetapan tersangka pada Samuel dkk adalah jawaban keadilan atas doanya kepada Tuhan selama ini.

Nenek Elina bersyukur, doanya ketika Natal kemarin telah didengar oleh Tuhan.

Tak hanya itu, Nenek Elina juga bersyukur atas dukungan rakyat Indonesia yang diberikan kepadanya dalam kasus ini.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas