Duduk Perkara KSPSI Siap Laporkan Dedi Mulyadi soal UMSK yang Dianggap Langgar Aturan
KSPSI akan melaporkan Dedi Mulyadi jika tak merevisi UMSK untuk 19 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Tiara Shelavie
Ringkasan Berita:
- KSPSI bersiap melaporkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait UMSK di sejumlah kabupaten/kota di Jabar.
- KSPSI menilai sikap Dedi Mulyadi yang menolak usulan UMSK tersebut melanggar aturan.
- Laporan akan diajukan setelah SK UMSK berlaku.
TRIBUNNEWS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) siap melaporkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, buntut penetapan dan revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 kabupaten/kota di Jabar.
Dedi Mulyadi dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pengupahan, usai merevisi UMSK.
Sikap Dedi Mulyadi itu dinilai telah menghilangkan hak-hak buruh di Jawa Barat.
Tak hanya Dedi Mulyadi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Jawa Barat, juga bakal dilaporkan.
Laporan itu akan dibuat setelah surat keputusan UMSK diberlakukan.
"Langkah kedua adalah menggugat perbuatan melawan hukum terhadap Dedi Mulyadi dan Kadisnaker."
Baca juga: KSPSI Siap Laporkan Dedi Mulyadi Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Revisi UMSK 2026
"Jadi Gubernur Jawa Barat, KDM dan Kadisnaker akan kita laporkan perbuatan melawan hukum atau PMH," jelas Presiden KSPSI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi daring, Jumat (2/1/2026).
"Kalau itu (UMSK) diberlakukan, kita akan lakukan langsung perbuatan melawan hukum. Jadi nunggu SK UMSK-nya jalan dulu baru kita laporkan perbuatan melawan hukum, khusus untuk Gubernur Jawa Barat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Said mengungkapkan pihaknya juga akan menggugat SK UMSK Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam waktu dekat.
Ia kembali menekankan, revisi UMSK yang dilakukan Dedi Mulyadi di 19 kabupaten/kota di Jabar, telah melanggar PP Nomor 49 Tahun 2005.
"Tim kuasa hukum KSPI Jawa Barat juga tanggal 5 Januari paling lambat 6 Januari akan memasukkan gugatannya ke PTUN terhadap SK KDM terkait UMSK di 19 kabupaten kota yang tidak sesuai dengan PP nomor 49 tahun 2025," tegas dia.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi memastikan penetapan UMSK 2026 di Jabar sudah sesuai usulan pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
Ia juga mengatakan penetapan UMSK 2026 tak mengabaikan aspirasi buruh.
"Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh usulan dari kabupaten kota sesuai dengan usulan yang disampaikan," kata Dedi Mulyadi, Sabtu (27/12/2026), dilansir TribunJabar.id.
Dedi Mulyadi lantas mencontohkan, pihaknya sudah menetapkan UMK 2026 untuk Kabupaten Purwakarta, namun tidak dengan UMSK-nya.
Baca tanpa iklan