Yai Mim Siap Dipenjara usai Ditetapkan Tersangka, Dijerat 3 Pasal Sekaligus
Yai Mim mengaku siap dipenjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang dilaporkan tetangganya, Sahara.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Nuryanti
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang dilayangkan tetangganya, Nurul Sahara.
Yai Mim dan Sahara bertetangga di Perumahan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kota Malang, Jawa Timur.
Perseteruan keduanya memanas pada akhir 2025. Bermula dari lahan parkir hingga berujung saling lapor.
Babak baru pun dimulai setelah Polresta Malang Kota menetapkan Yai Mim sebagai tersangka.
Meski demikian, polisi belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Adapun penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
Menanggapi penetapan tersangka terhadap dirinya, Yai Mim justru bersyukur. Ia siap menjalani segala proses hukum yang diperlukan.
"Alhamdulillah, Yai Mim tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Sahara."
"Saya tidak tahu proses hukum dan tidak tahu menahu tentang hukum acara, yang saya tahu adalah hukuman," ujarnya dalam video yang diterima TribunJatim.com, Rabu (7/1/2026).
Yai Mim menegaskan, ia tak akan mengeluarkan uang terkait kasus hukum yang menjeratnya.
"Saya tidak mau mengeluarkan uang untuk menang. Biarkan saya kalah. Karena keadilan dan kebenaran yang saya junjung, bukan menang ataupun uang," tambahnya.
Baca juga: Duduk Perkara Yai Mim Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Kuasa Hukum Sahara Minta Segera Ditahan
Yai Mim juga mengaku siap dipenjara jika memang dirinya terbukti bersalah.
"Jika Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka silakan. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Yai Mim berawal dari Laporan Polisi Nomor 338/XI/2025 yang dilayangkan oleh seorang pelapor bernama Sahara.
"Dari LP tersebut, dilakukan penyidikan dan meminta keterangan dari 9 orang saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, hasil alat bukti juga sudah dikumpulkan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu.