Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kasus Pemerasan 12 Kepsek di Nias: Brigadir Bayu Divonis 5,5 Tahun, Kompol Ramli Bebas Berkeliaran

Brigadir Bayu divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan 12 Kepsek di Nias, atasannya Kompol Ramli Sembiring bebas berkeliaran.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kasus Pemerasan 12 Kepsek di Nias: Brigadir Bayu Divonis 5,5 Tahun, Kompol Ramli Bebas Berkeliaran
Tribunnews.com
KASUS PEMERASAN - Ilustrasi Polisi. Beda nasib, Brigadir Bayu divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan 12 Kepsek di Nias, atasannya Kompol Ramli Sembiring bebas berkeliaran. 
Ringkasan Berita:
  • Update kasus pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah (Kepsek) di wilayah Nias
  • Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin divonis 5,5 tahun penjara, atasannya Kompol Ramli Sembiring bebas berkeliaran.
  • Fakta persidangan mengungkap, Brigadir Bayu menerima Rp 437 juta.
  • Sementara Kompol Ramli menerima sekitar Rp 4,3 miliar.

 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Nasib berbeda dialami Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin.

Dia divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah (Kepsek) di wilayah Nias

Namun, atasannya Kompol Ramli Sembiring hingga kini bisa bebas berkeliaran.

Padahal Kompol Ramli Sembiring disebut sebagai pelaku utama kasus di pemerasan tersebut.

Fakta persidangan mengungkap, Brigadir Bayu menerima Rp 437 juta.

Sementara Kompol Ramli menerima sekitar Rp 4,3 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda

 

Vonis 5,5 Tahun dan Denda 300 Juta Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin

Hakim ketua M Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya, meyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Peranginangin oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun), denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," ucapnya, dalam sidang di ruang Cakra 9, Senin (27/10/2025). 

Brigadir Bayu merupakan eks penyidik Unit 4 Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Sebelumnya, Bayu dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Baca juga: BREAKING NEWS: 43 Polisi Dilaporkan ke KPK atas 4 Kasus Pemerasan, dari DWP hingga Pembunuhan

Fakta persidangan mengungkap, Brigadir Bayu menerima Rp 437 juta.

Sementara Kompol Ramli menerima sekitar Rp 4,3 miliar.

 

Polda Didesak Tangkap Kompol Ramli Sembiring yang Masih Bebas

Terkini Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) Sumatera Utara mendesak penangkapan terhadap Kompol Ramli Sembiring untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai tersangka pemerasan 12 Kepala Sekolah SMA di Sumut senilai Rp 4,7 milliar. 

Koordinator SAHdaR, Hidayat Chaniago, mendesak agar kepolisian segera menangkap Kompol Ramli sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi. 

"SAHdaR tentu mendesak aparat penegak hukum harus bertindak tegas memberantas korupsi terhadap dugaan keterlibatan pejabat utama tersebut. Sebagaimana dalam kasus ini jika sudah ada dugaan keterlibatan pejabat utama polri sebagai atasan yang memerintah bawahannya untuk menjalankan praktik korupsi, harus segera ditangkap untuk dimintai pertanggungjawabannya," kata Hidayat kepada tribun-medan, Rabu (7/1/2026). 

Hidayat mengingatkan, pandangan buruk terhadap institusi Polri bila Kompol Ramli sebagai mantan penjabat sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumatera Utara (Sumut), bisa melepaskan diri dari penegakkan hukum. 

Perihal keterlibatan anggota polisi dalam kasus korupsi, SAHdaR pun mendorong tim percepatan Polri yang tengah dibentuk untuk melakukan pencegahan kasus yang berulang. 

"Kemudian, belajar dari kasus ini SAHdaR mendorong agar Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat menjadikannya sebagai bahan dalam menyusun strategi perubahan agar tidak ada lagi oknum Polri yang melakukan korupsi dan menindak tegas jika ada oknum kepolisian yang terlibat melakukan korupsi," kata Hidayat. 

 

Kompol Ramli dan Brigadir Bayu Terjaring OTT Kortastipidkor

Kompol Ramli dan Brigadir Bayu sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Meret 2025 dalam kasus pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah (Kasek) di Sumut, senilai Rp4,7 miliar lebih. 

Kompol Ramli dan Brigadir Bayu kemudian dipecat dari anggota Polri setelah dinyatakan bersalah. 

Namun Kompol Ramli yang sebelumnya sempat ditahan oleh Polri dinyatakan menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

KASUS PEMERASAN - Eks Anggota Polda Sumut, Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29) saat diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/10/2025).  PN Medan menghukum Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti peras 12 kepala sekolah di Nias
KASUS PEMERASAN - Eks Anggota Polda Sumut, Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29) saat diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/10/2025). PN Medan menghukum Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti peras 12 kepala sekolah di Nias (Tribun Medan/Anugrah)

Kaburnya Kompol Ramli juga tertuang dalam dakwaan Brigadir Bayu yang terregistrasi dalam Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor : 93/Pid.sus-TPK/2025/PNmdn.

Melihat kasus ini, SAHdaR mendorong agar penegakkan hukum menjaring pelaku utama bukan sekadar bawahan yang bertindak atas perintah. 

"Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan melemahkan institusi polri itu sendiri atau menurunkan harkat martabat polri sebagai institusi penegak hukum yang juga berwenang memberantas korupsi."

 

Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Sebelumnya Kompol Ramli Sembiring dinyatakan bersalah dalam sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Propam Polda Sumut saat dijabat Kombes Bambang Tertianto mengatakan Kompol Ramli dan Brigadir Bayu dipecat setelah terbukti memeras 12 kepala sekolah di Sumatera Utara senilai Rp 4,7 Miliar.

Uang tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Sumut.

Kombes Bambang Tertianto mengatakan, usai diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kompol Ramli tidak mengajukan banding.

Mantan penjabat sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring dipecat (Pemberhentian Tidak dengan Hormat/PTDH) dari Kepolisian.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan, keduanya dipecat usai terbukti memeras 12 kepala sekolah di Sumatera Utara senilai Rp 4,7 Miliar. 

 

Kompol Ramli Menghilang Usai Sempat Ajukan Perlawanan

Kompol Ramli sempat mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan dirinya ditahan oleh Mabes Polri sebagai tersangka pungli dan dipecat sebagai anggota polisi. 

Setelah gugatan kandas, kasus pemerasan mulai bersidang.

Brigadir Bayu telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan dan divonis 5,5 tahun. 

Namun Kompol Ramli yang sebelumnya sempat ditahan oleh Polri dinyatakan menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Baca juga: Sosok Afrilianna Purba, 6 Bulan Jabat Kajari Tangerang, Dicopot Buntut Anak Buah Terlibat Pemerasan

Selain Kompol Ramli dua tersangka lainnya adalah Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi yang masuk dalam daftar buron.

Kedua pelaku adalah pihak yang mengumpulkan uang hasil pemerasan sebelum diserahkan ke Kompol Ramli. 

 

Duduk Perkara Kasus Pemerasan

Berdasarkan isi dakwaan terhadap Brigadir Bayu, pemerasan dilaksanakan atas perintah Kompol Ramli. Modusnya, Kompol Ramli meminta Brigadir Bayu bersama Topan dan Fan Solidarman membuat laporan masyarakat mengenai pengerjaan proyek sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Laporan itu menjadi pintu masuk bagi Kompol Ramli untuk kemudian mengintervensi sejumlah pengerjaan proyek. 

Dalam persidangan juga dijelaskan Kompol Ramli Sembiring menyuruh Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi untuk menemui para kepsek SMA/SMK di Sumut meminta agar pembangunan fisik sekolah yang bersumber dari DAK TA 2024, agar nantinya dikerjakan rekanan dari tim Kompol Ramli Sembiring

Ramli juga meminta fee 20 persen dari dana DAK Fisik 2024 tersebut. Jika tidak akan dilakukan pengusutan sesuai pengaduan. Merasa ketakutan, 4 Kepala SMKN di Nias Selatan seperti Kadihab Suhu Biasa selalu Kepala SMKN I Amandraya menyerahkan Rp 127 juta.

Fangato Harefa Kepala SMKN I Lahusa menyerahkan Rp 90 juta, Bonnie Cassius Gulo selalu Kepala SMKN I Moro’o menyerahkan Rp 43 juta dan Syukur Gulo selalu Kepala SMKN I Mandrehe menyerahkan Rp 200 juta sehingga total diterima terdakwa Rp 437 juta. 

Sedangkan yang diterima Ramli Sembiring berjumlah Rp 4,3 miliar sehingga seluruhnya berjumlah Rp 4,7 miliar. 

Terkait kasus pemerasan yang dilakukan Kompol Ramli terhadap 12 Kepsek di Sumut, Kortas Tipikor Polri menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 400 juta. Uang Rp 400 juta tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Nasib Brigadir Bayu Divonis 5,5 Tahun Kasus Pemerasan, Atasannya Kompol Ramli Bebas Berkeliaran

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas