KSPI dan Partai Buruh Protes UMSK Jabar di Kemenaker, Nilai Dedi Mulyadi Salah Tafsir Aturan
Buruh KSPI-Partai Buruh protes UMSK Jabar di Kemenaker, desak revisi upah & copot Wamenaker Afriansyah Noor.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Massa buruh KSPI dan Partai Buruh menggelar aksi di depan Kemenaker, menolak penetapan UMSK Jawa Barat yang dinilai menyimpang dari PP 49/2025.
- Mereka menuding Gubernur Jabar salah tafsir aturan, memotong rekomendasi daerah, dan mengecam Wamenaker Afriansyah Noor karena mendukung kebijakan tersebut.
TRIBUNNEWS.COM - Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh memprotes penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat. Protes tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (15/1/2026) siang.
Pengurus Daerah KSPI Jawa Barat, Dedeng Sudiana, menilai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) telah salah menafsirkan aturan dalam penetapan UMSK.
“Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 itu sudah jelas menyebutkan bahwa penetapan upah minimum sektoral harus berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota,” kata Dedeng di sela-sela aksi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 adalah perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini menjadi dasar penetapan upah minimum, termasuk UMP, UMK, dan UMSK, dengan formula baru berbasis indikator ekonomi makro (inflasi dan pertumbuhan ekonomi) serta rekomendasi kepala daerah.
Dedeng menjelaskan, dalam PP tersebut ditegaskan bahwa UMSK ditetapkan berdasarkan rekomendasi kepala daerah kabupaten/kota. Namun, aturan itu dinilai tidak dijalankan sepenuhnya oleh Gubernur Jawa Barat.
Ia mengungkapkan, dari 19 kabupaten/kota di Jawa Barat yang mengajukan rekomendasi UMSK, hanya 17 daerah yang diterbitkan Surat Keputusan (SK)-nya oleh gubernur. Itupun, substansi kebijakan tersebut mengalami perubahan signifikan.
“Yang 17 kabupaten/kota itu pun dikurangi sektornya, dikurangi KBLI-nya, bahkan nilainya juga dipangkas. Jadi jelas tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota,” tegas Dedeng.
Selain mengkritik kebijakan Pemprov Jawa Barat, buruh juga menyesalkan sikap Kementerian Ketenagakerjaan yang dinilai justru mendukung keputusan Gubernur Jawa Barat.
“Sudah jelas gubernur menyalahi aturan, tapi Wakil Menteri Ketenagakerjaan malah mendukung keputusan itu. Ini aturan yang mereka buat, tapi yang melanggar juga mereka,” ujarnya.
Dedeng menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya penegakan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Ia pun menegaskan aksi buruh akan terus berlanjut.
“Aksi hari ini bukan yang terakhir. Akan ada aksi besar di Jakarta dan Bandung. Kami akan terus melawan pelanggaran terhadap PP Nomor 49 Tahun 2025,” pungkasnya.
Baca juga: Said Iqbal Kecam KDM soal UMSK Jabar: Jangan Jawab Kebijakan Pakai Konten
KSPI dan Partai Buruh Tuntut Wamenaker Afriansyah Noor Dicopot
Selain itu, KSPI bersama Partai Buruh meminta pencopotan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dari jabatannya.
Buruh mengecam pertemuan Afriansyah Noor dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sempat beredar di media sosial.
Pertemuan tersebut dinilai menunjukkan sikap tidak tegas Pemerintah Pusat terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait perubahan UMSK yang dianggap melanggar aturan.
“Copot Wamenaker karena tidak mengikuti dan mengkhianati Presiden Jenderal TNI Prabowo Subianto. Copot Wamenaker,” teriak orator dari atas mobil komando.
Baca tanpa iklan