Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Modus Komplotan Peminta Sumbangan Yatim Piatu, Uang Rp5 Juta per Hari Dipakai Judi di Hotel

Polres Ponorogo bongkar komplotan peminta sumbangan yatim piatu, dana Rp5 juta/hari dipakai judi hotel.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Modus Komplotan Peminta Sumbangan Yatim Piatu, Uang Rp5 Juta per Hari Dipakai Judi di Hotel
WARTAKOTALIVE.COM/HENRY LOPULALAN
ILUSTRASI PENGEMIS - Komplotan peminta sumbangan berkedok yayasan yatim piatu di Ponorogo digerebek, dana warga dipakai berjudi. 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Ponorogo mengungkap 23 orang peminta sumbangan berkedok yayasan yatim piatu. 
  • Dana Rp2–5 juta per hari hasil belas kasih warga justru dipakai untuk berjudi dan menginap di hotel. 
  • Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi juga menegaskan larangan penggalangan dana di jalan raya demi ketertiban umum.

TRIBUNNEWS.COM - Aparat Sat Reskrim Polres Ponorogo mengungkap komplotan peminta sumbangan berkedok yayasan yatim piatu.

Ironisnya, dana Rp5 juta per hari hasil belas kasih warga justru dipakai untuk berjudi dan menginap di hotel.

Modus ini berawal dari keresahan masyarakat, di mana ada sekelompok orang meminta sumbangan di wilayah hukum Ponorogo.

Ada 23 orang berkeliling wilayah yang dikenal dengan Reog Ponorogo tersebut.

Pada Kamis (15/1/2026), mereka digiring dari hotel menuju Mapolres Ponorogo di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.

“Kami awalnya menyisir mereka dimana. Ternyata menginap di hotel. Malah ada perjudian di hotel tersebut yang dilakukan peminta sumbangan itu,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Jumat (16/1/2026)

Rekomendasi Untuk Anda

“Dari pengakuan mereka, mereka memesan 8 kamar di hotel itu. Dan sudah menginap selama satu pekan di hotel. Asal mereka dari Lampung,” katanya.

Baca juga: Sosok Pengemis Elit di Ponorogo, Sepekan Menginap di Hotel, Minta-minta hanya Bermodal Kardus

Modus Operandi Pelaku

Mereka juga mengaku bahwa setiap pagi sampai sore mencari  sumbangan kerumah diwilyah hukum Polres Ponorogo.

Pun mereka meminta sumbangan dengan menggunakan  surat tugas yang bertuliskan Yayasan.

“Hasil pemeriksaan. Warga menyumbang rata-rata memberikan uang Rp 2.000 hingga Rp 10 ribu. Ada juga yang lebih. Selanjutnya penyumbang diberi 1 stiker atasnama yayasan,” tegasnya.

Menurut, petugas Satreskrim Polres Ponorogo juga sempat menghubungi pimpinan yayasan. Dan membenarkan bahwa mereka yang digiring ke Polres mendapat surat tugas untuk mencari dana  dengan hitungan hasilnya Yayasan 70 persen sedangkan pencari dana 30 persen .

“Tetapi ketika dihotel malah untuk berjudi. Saat kami ke lokasi hotel, ada 10 orang sedang melakukan perjudian dadu memakai HP,” urainya. 

Rinciannya, 2 orang sebagai bandar sedangkan 8 orang sebagai penombok. Kemudian 2 orang ditetapkan tersangka berinisial RD dan IM.

“Sedangkan terhadap 21 orang lainnya berdasarkan koordinasi dengan Dinsos dan Pol PP maka dilimpahkan ke Pol PP Pemkab Ponorogo,” tambahnya.

23 nama yang sempat digiring ke Mapolres adalah berinisial SMW, RE, ALX, RS, AR, JD, AN, DV, FR. RE, SL, RA. WI, AF, RO. WY, RO, SR. AR, ZL, SY, RS dan RD

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas