Dihajar hingga Tewas, Lansia Dibunuh Anak Angkat: Dua Kasus Sadis Beruntun di Jabar dan Banten
Di Kabupaten Bandung, pria muda tewas usai dianiaya secara brutal, sementara di Kabupaten Tangerang, lansia dibunuh oleh anak angkatnya sendiri
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Dua kasus pembunuhan terjadi di Jawa Barat dan Banten dalam waktu berdekatan.
- Di Kabupaten Bandung, pria berinisial DSH tewas setelah dianiaya secara brutal oleh GK, sementara di Tangerang, seorang lansia berinisial AHN dibunuh anak angkatnya akibat persoalan ekonomi.
- Kedua pelaku telah ditangkap dan dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dua kasus pembunuhan dengan kekerasan terjadi di wilayah Jawa Barat dan Banten dalam waktu berdekatan.
Di Kabupaten Bandung, seorang pria muda tewas usai dianiaya secara brutal, sementara di Kabupaten Tangerang, seorang lansia dibunuh oleh anak angkatnya sendiri.
Pria berinisial DSH (25) tewas setelah dianiaya oleh pria berinisial GK (29) di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jumat (16/1/2026) malam.
Kapolsek Bojongsoang, Kompol Undi Kurnia, menjelaskan kejadian berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku secara tiba-tiba memukul korban dengan tangan kosong tanpa menggunakan senjata.
“Pelaku memukul wajah korban secara membabi buta. Meski korban sudah tidak berdaya, pelaku terus melayangkan pukulan hingga akhirnya dilerai warga,” ujar Undi, Senin (19/1/2026).
Korban sempat mendapat perawatan di klinik dan dipulangkan.
Baca juga: Ketua BEM UI dan Keluarganya Diteror Pembunuhan, Ini yang Dilakukan Pihak Kampus
Namun keesokan harinya kondisi korban memburuk hingga dilarikan ke rumah sakit. Setelah menjalani perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (17/1/2026) malam.
Hasil CT scan menunjukkan adanya pendarahan hebat di bagian belakang otak korban. Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian.
“Motif masih kami dalami. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Bojongsoang,” kata Undi.
Pelaku dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Anak Angkat Bunuh Ayah di Tangerang
Kasus pembunuhan lainnya terjadi di Kampung Pelor, Desa Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Seorang pria lanjut usia berinisial AHN (75) tewas setelah dipukul anak angkatnya, FK (28), pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku membunuh korban menggunakan batu hebel. Polisi menyatakan FK telah ditetapkan sebagai tersangka.