Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Maraknya Tambang Emas Ilegal di Kuansing, IPR Segera Diterbitkan untuk 30 Blok Rakyat

Pemprov Riau bentuk Pokja percepat izin pertambangan rakyat Kuansing, pastikan transparan dan pro rakyat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Maraknya Tambang Emas Ilegal di Kuansing, IPR Segera Diterbitkan untuk 30 Blok Rakyat
HO/IST
TAMBANG KUANSING - Tim Pokja IPR Kuansing resmi dibentuk untuk mempercepat legalisasi tambang rakyat, mendorong penataan pertambangan yang legal, transparan, dan berkelanjutan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Riau menegaskan keseriusan menuntaskan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kuansing
  • Plt Gubernur SF Hariyanto memastikan langkah nyata dengan membentuk Tim Pokja untuk mempercepat legalisasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Riau menyiapkan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Tim Kelompok Kerja (Pokja) resmi dibentuk untuk mempercepat proses legalisasi sekaligus memastikan transparansi.

 Langkah ini diambil menyusul sorotan publik yang menilai proses legalisasi pertambangan rakyat berjalan lamban.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan keseriusan tersebut usai rapat koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda dan pemerintah daerah, Senin (19/1/2026).

“Sangat serius. Tadi sudah kita bentuk Tim Pokja. Pokjanya sudah kita bentuk, dan satu-dua hari ini sudah keluar,” tegas SF Hariyanto di Kantor Gubernur.

Pokja akan menjadi penghubung antara pemerintah daerah dan Pemprov Riau dalam pembaruan data serta progres penerbitan izin.

“Pokjanya segera bergerak, supaya bisa update juga ke Pemprov kapan IPR-nya diterbitkan,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

SF Hariyanto mengungkapkan, Pemprov Riau telah menetapkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat di tujuh kecamatan Kuansing, termasuk Kecamatan Singingi. Pendataan teknis akan segera dilakukan bersama koperasi dan kelompok masyarakat.

“Mulai besok kita buat data-datanya bersama koperasi dan kelompok,” katanya.

Ia menegaskan, skema IPR tidak membuka ruang bagi perusahaan swasta, melainkan diperuntukkan bagi masyarakat melalui koperasi dan kelompok resmi.

“Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok,” tegasnya.

Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, IPR juga diharapkan memberi kontribusi nyata bagi pendapatan daerah sekaligus pemulihan lingkungan.

Retribusi dan pajak dari aktivitas pertambangan rakyat akan dialokasikan untuk memperbaiki kawasan bekas tambang yang rusak akibat aktivitas ilegal.

“Nanti kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali. Ada pajaknya juga untuk Riau,” jelasnya.

Baca juga: Pemberian Izin Tambang Rakyat, DPR Minta Pemerintah Terapkan Prinsip ESG

Polda Riau Kawal Kebijakan Pemerintah 

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menambahkan, aparat penegak hukum siap mengawal kebijakan ini agar pelaksanaan IPR berjalan sesuai aturan dan tidak kembali membuka ruang bagi praktik ilegal.

“Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan pertambangan rakyat di Kuansing, dari pendekatan penertiban semata menuju penataan yang adil, legal, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pemberantasan Tambang Ilegal di Kuansing 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas