Bupati Pati Sudewo jadi Tersangka Kasus Suap, AMPB Gelar Syukuran dan Minta Aktivis Dibebaskan
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo tersangka suap jual beli jabatan perangkat desa usai OTT dengan barang bukti Rp2,6 miliar.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Ringkasan Berita:
- KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus pemerasan jabatan perangkat desa.
- Ia bersama tiga kepala desa diduga menarik tarif Rp165–225 juta dari calon perangkat desa, memanfaatkan 601 formasi jabatan yang akan dibuka.
- Penetapan ini disambut AMPB yang menuntut pembebasan dua aktivis mereka.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka kasus pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (20/1/2026) setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (18/1/2026) malam.
Tersangka lain yakni tiga kepala desa di Pati bernama Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Melalui para kepala desa tersebut, Sudewo menginstruksikan penarikan uang ke calon perangkat desa.
Tarif yang dipatok agar lolos menjadi perangkat desa mulai Rp165 juta hingga Rp225 juta.
Barang bukti yang diamankan dalam OTT berupa uang Rp2,6 miliar.
Penetapan Sudewo sebagai tersangka kasus suap membuat Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) senang.
Selama ini, AMPB menjadi ujung tombak pemakzulan Sudewo dan sempat menggelar demo besar-besaran pada 13 Agustus 2025 lalu.
Jubir AMPB, Saiful Huda, mengatakan syukuran atas penetapan tersangka ini akan digelar.
"Ketika sudah ada penetapan tersangka, kami segera akan menyiapkan diri untuk syukuran rakyat Kabupaten Pati," katanya.
AMPB juga meminta dua pentolan mereka, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok dibebaskan.
Baca juga: 7 Kepala Daerah Era Prabowo Kena OTT KPK, Terbaru Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo
Kedua aktivis tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng terkait aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang pada 31 Oktober 2025.
Penangkapan dua aktivis AMPB dianggap bermuatan politis karena ingin menggulingkan Sudewo.
Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, termasuk tuduhan penganiayaan dan pengerusakan dalam rangkaian aksi unjuk rasa.
Baca tanpa iklan