Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sosok Moh Ali Bin Dachlan, Mantan Bupati Lombok Timur Kembalikan Kerugian Negara Rp 6,7 Miliar

Mantan Bupati Lombok Timur Moh Ali Bin Dachlan alias Ali BD mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 6,7 miliar ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Sosok Moh Ali Bin Dachlan, Mantan Bupati Lombok Timur Kembalikan Kerugian Negara Rp 6,7 Miliar
Tribun Lombok/Kolase: TribunLombok.com/Robby Firmansyah, Wikipedia
PENGEMBALIAN UANG NEGARA - (kiri dan kanan) Mantan Bupati Lombok Timur Moh Ali Bin Dachlan alias Ali BD. (tengah) Kepala Kejati NTB, Wahyudi (dua kiri) saat menyampaikan keterangan pers terkait pengembalian uang kerugian negara dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali BD dalam kasus korupsi pembelian lahan MXGP Samota Sumbawa, Senin (19/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Bupati Lombok Timur Moh Ali Bin Dachlan alias Ali BD mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 6,7 miliar ke Kejaksaan Tinggi NTB.
  • Uang tersebut merupakan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan Motorcross Grand Prix (MXGP) Samota di Kabupaten Sumbawa.
  • Pengembalian uang itu berdasarkan hasil penyidikan, di mana aliran uang kelebihan pembayaran tersebut mengalir ke Ali BD

 


TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Mantan Bupati Lombok Timur Moh Ali Bin Dachlan alias Ali BD mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 6,7 miliar ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Senin (19/1/2026). 

Uang tersebut merupakan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan Motorcross Grand Prix (MXGP) Samota di Kabupaten Sumbawa. 

Baca juga: Sudah 3 Wali Kota Madiun Terjerat Korupsi, Terbaru Maidi Kena OTT KPK, Eks Guru Jadi Tersangka

Nominal tersebut berasal dari selisih pembayaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa kepada Ali BD selaku pemilik lahan, berdasarkan nilai apraisal yang dilakukan Kanto Jasa Perhitungan Publik (KJPP).

Dalam apraisal pertama muncul nilai tanah yang harus dibayarkan sebesar Rp 44 miliar lebih, tetapi tidak dilakukan berdasarkan surat perintah kerja (SPK) yang berlaku. 

Dalam perhitungan kedua muncullah angka Rp 52 miliar. 

Rekomendasi Untuk Anda

 

Moh Ali Bin Dachlan Kembalikan Kerugian Negara, Kejati NTB
KORUPSI - Kepala Kejati NTB, Wahyudi (dua kiri) saat menyampaikan keterangan pers terkait pengembalian uang kerugian negara dari mantan Bupati Lombok Timur, Moh Ali Bin Dachlan alias Ali BD dalam kasus korupsi pembelian lahan MXGP Samota Sumbawa, Senin (19/1/2026).

 

Dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini, jaksa menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara. 

Hasilnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6,7 miliar. 

"Hari ini Kejati NTB menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 6,7 miliar dari ABD (Ali Bin Dachlan) yang menerima dana yang dikorupsi tersebut," kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Senin (19/1/2026). 

Wahyudi mengatakan, pengembalian uang itu berdasarkan hasil penyidikan, di mana aliran uang kelebihan pembayaran tersebut mengalir ke Ali BD

Uang tersebut dititip di rekening penampungan sementara milik Kejati NTB, sembari melakukan proses lebih lanjut dalam penanganan kasus ini. 

Sebelumnya penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu:

Subhan, mantan Kepala Bandan Kantor Pertanahan (BPN) Sumbawa 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas