Sosok Moh Ali Bin Dachlan, Mantan Bupati Lombok Timur Kembalikan Kerugian Negara Rp 6,7 Miliar
Mantan Bupati Lombok Timur Moh Ali Bin Dachlan alias Ali BD mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 6,7 miliar ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Penulis:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- Mantan Bupati Lombok Timur Moh Ali Bin Dachlan alias Ali BD mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 6,7 miliar ke Kejaksaan Tinggi NTB.
- Uang tersebut merupakan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan Motorcross Grand Prix (MXGP) Samota di Kabupaten Sumbawa.
- Pengembalian uang itu berdasarkan hasil penyidikan, di mana aliran uang kelebihan pembayaran tersebut mengalir ke Ali BD.
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Mantan Bupati Lombok Timur Moh Ali Bin Dachlan alias Ali BD mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 6,7 miliar ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Senin (19/1/2026).
Uang tersebut merupakan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan Motorcross Grand Prix (MXGP) Samota di Kabupaten Sumbawa.
Baca juga: Sudah 3 Wali Kota Madiun Terjerat Korupsi, Terbaru Maidi Kena OTT KPK, Eks Guru Jadi Tersangka
Nominal tersebut berasal dari selisih pembayaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa kepada Ali BD selaku pemilik lahan, berdasarkan nilai apraisal yang dilakukan Kanto Jasa Perhitungan Publik (KJPP).
Dalam apraisal pertama muncul nilai tanah yang harus dibayarkan sebesar Rp 44 miliar lebih, tetapi tidak dilakukan berdasarkan surat perintah kerja (SPK) yang berlaku.
Dalam perhitungan kedua muncullah angka Rp 52 miliar.
Dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini, jaksa menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.
Hasilnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6,7 miliar.
"Hari ini Kejati NTB menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 6,7 miliar dari ABD (Ali Bin Dachlan) yang menerima dana yang dikorupsi tersebut," kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Senin (19/1/2026).
Wahyudi mengatakan, pengembalian uang itu berdasarkan hasil penyidikan, di mana aliran uang kelebihan pembayaran tersebut mengalir ke Ali BD.
Uang tersebut dititip di rekening penampungan sementara milik Kejati NTB, sembari melakukan proses lebih lanjut dalam penanganan kasus ini.
Sebelumnya penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Subhan, mantan Kepala Bandan Kantor Pertanahan (BPN) Sumbawa