Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

8 Perusahaan di Sumbar yang Izinnya Dicabut Prabowo, Jadi Penyebab Banjir Sumatra, Ada PT Inang Sari

Dari 28 perusahaan, terdapat delapan perusahaan di Sumatera Barat yang izinnya dicabut Prabowo.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nuryanti
zoom-in 8 Perusahaan di Sumbar yang Izinnya Dicabut Prabowo, Jadi Penyebab Banjir Sumatra, Ada PT Inang Sari
TRIBUNNEWS/HO/BNPB
ILUSTRASI BENCANA SUMBAR - Akses jalan terputus di jalan Sicincin-Malalak-Balingka akibat terjangan banjir bandang yang terjadi di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Minggu (30/11/2025). Dari 28 perusahaan, terdapat delapan perusahaan di Sumatera Barat yang izinnya dicabut Prabowo. 

Saat awal berdiri, perusahaan ini masih berbentuk CV.

Pada 13 April 1971, Menteri Pertanian (Mentan) saat itu, Thoyib Hadiwidjaja, menerbitkan Surat Keputusan Hak Pengusahaan Hutan (SK HPH) pada 26 Desember 1976.

Saat itu, Minas Pagai Lumber berhak mengelola 90.000 hektare lahan dengan rincian 38.490 hektare di Pulau Pagai Utara dan 51.610 hektare di Pagai Selatan.

Perusahaan yang terafiliasi dengan PT Minas Pagai Lumber yakni PT SPS pertama kali mengajukan permintaan rekomendasi permohonan IUPHHK-HA ke Pemprov Sumbar pada 7 Maret 2016 seluas 31.049 hektare.

Namun, luasan yang diusulkan menyusut berdasarkan kajian Dinas Kehutanan Sumbar yang menganjurkan area seluas 22.901 hektare pada 29 Maret 2016. 

Perusahaan kemudian resmi mengajukan permohonan IUPHHK-HA ke KLHK pada 3 Agustus 2017.

Pengurusan izin terus berproses hingga Gubernur Sumbar memberikan dukungan pada PT SPS dan berkirim surat ke KLHK pada Februari 2019.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada Juni 2022, KLHK menyusun peta arahan pemanfaatan untuk PBPH di Sumatera Barat dimana Sipora masuk dalam alokasi.

2. PT. Biomass Andalan Energi

Dilansir laman walhi.or.id, PT Biomass Andalan Energi (BAE) mengajukan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT) seluas 20.030 hektare di Kecamatan Siberut Tengah dan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat.

Untuk proses permohonan izin tersebut, Gubernur Sumatera Barat sudah mengeluarkan Izin Lingkungan melalui SK Nomor 660-8-2017 pada tanggal 26 September 2017 dan luas yang disetujui berdasarkan Surat Keputusan Kelayakan LIngkungan Hidup (SKKL), seluas 19.876,59 hektare.

3. PT. Bukit Raya Mudisa

Dilansir sustainability.aprilasia.com, PT Bukit Raya Mudisa (BRM) memiliki izin IUPHHK-HTI seluas 28.617 hektare di provinsi Sumatera Barat yang diterbitkan pada tahun 2000.

Kegiatan operasional BRM (pembukaan lahan dan penanaman HTI dengan jenis Acacia mangium) dimulai pada tahun 2001.

Pada RKT 2010, PT Bukit Raya Mudisa mulai pemanenan dan melakukan penanaman kembali.

Pada tahun 2020, sebagian tanaman merupakan tanaman
siklus/daur ke-3.

4. PT. Dhara Silva Lestari

PT Dhara Silva Lestari memiliki total izin seluas 15.357 hektare.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas