10 Perusahaan Pemegang Konsesi Terluas yang Izinnya Dicabut Prabowo, Jadi Penyebab Banjir Sumatra
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan. Berikut 10 perusahaan dengan konsesi terluas.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Nuryanti
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan.
- Khususnya terkait penyebab banjir yang terjadi di Pulau Sumatra akhir November 2025 lalu.
- Dari 28 perusahaan itu, 10 di antaranya pemegang konsesi terluas.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan, utamanya penyebab banjir yang terjadi di Pulau Sumatra akhir November 2025 lalu.
Perusahaan-perusahaan itu bergerak di bidang kehutanan, tambang, hingga perkebunan.
Perizinan ke-28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Presiden Prabowo diketahui mengatensi langkah penertiban kawasan hutan setelah bencana banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatra.
Sementara itu, ada 10 perusahaan pemegang konsesi terluas yang izinnya dicabut Prabowo.
Konsesi merupakan pemberian hak atau izin oleh pemerintah atau pihak berwenang kepada individu atau badan usaha untuk mengelola, mengeksploitasi, atau menyediakan layanan tertentu terkait fasilitas umum atau sumber daya alam (seperti tambang, hutan, pelabuhan) dalam jangka waktu tertentu, dengan syarat dan kompensasi yang telah disepakati.
10 Perusahaan Pemegang Konsesi Terluas
1. PT Sumatera Riang Lestari
Perseroan Terbatas (PT) Sumatra Riang Lestari memiliki izin terluas yakni 173.971 hektare.
PT Sumatra Riang Lestari merupakan perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, khususnya mengelola hutan tanaman industri.
Perusahaan ini berbasis di Pekanbaru, Riau.
Baca juga: 5 Perusahaan Penyebab Banjir di Aceh yang Izinnya Dicabut, Ada 3 yang Pernah Dicabut Tahun 2022
2. PT Toba Pulp Lestari Tbk.
PT Toba Pulp Lestari Tbk memiliki izin seluas 167.912 hektare.
Perusahaan ini bergerak di bidang industri pul yang berbasis di Sumatra Utara.
PT Toba Pulp Lestari Tbk didirikan pada 1983 dan dimiliki oleh pengusaha Sukanto Tanoto.
3. PT Gunung Raya Utama Timber
PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) memiliki total izin seluas 106.930 hektare.
Perusahaan ini didirikan pada 3 Juni 1978.