Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wamendagri Sebut Kebijakan Afirmasi Otsus Bertujuan Sejahterakan Orang Asli Papua

Wamendagri Ribka Haluk menegaskan komitmen pemerintah memperkuat Otsus Papua sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wamendagri Sebut Kebijakan Afirmasi Otsus Bertujuan Sejahterakan Orang Asli Papua
Tribunnews.com/HO-KMNDGR
OTSUS PAPUA: Wamendagri Ribka Haluk saat menghadiri Diskusi Bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Velix Wanggai dan Gubernur Papua Selatan Apolo Safanto/HO-KMNDGR 
Ringkasan Berita:
  • Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua melalui kebijakan afirmasi dalam Otonomi Khusus Papua.  
  • Otsus menjadi instrumen utama untuk memperkuat kewenangan daerah, pelayanan publik, serta perlindungan hak OAP melalui berbagai regulasi dan pemekaran wilayah
  • Ribka juga menyebut realisasi dana Otsus tahun 2025 mencapai 100 persen, menjadi capaian tertinggi sepanjang pelaksanaan Otsus Papua.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, pemerintah berusaha untuk mewujudkan komitmen dalam memenuhi kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) dengan memperkuat kebijakan afirmasi melalui Otonomi Khusus Papua sebagai instrumen utama percepatan pembangunan.

“Kebijakan afirmasi dalam otonomi khusus Papua saat ini merupakan esensi dari pelaksanaan undang-undang otonomi khusus di Papua. Amanat dari konstitusi kita UUD 1945 dan juga UU Nomor 21 tahun 2001 serta UU Nomor 2 Tahun 2021,” kata Ribka dalam Diskusi Bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Velix Wanggai dan Gubernur Papua Selatan Apolo Safanto, dikutip Rabu (28/1/2026). 

Menurut Ribka, kebijakan afirmasi Otsus Papua esensinya adalah bagaimana pemerintah pusat memberikan kewenangan desentralisasi tugas dan kewenangan sebesar-besarnya dan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah di Papua

Sehingga dalam otonomi khusus ini pemerintah daerah bisa melaksanakan pelayanan kepada publik dan lebih khusus pada afirmasi khusus untuk orang asli Papua.

Ribka mengatakan, sudah banyak yang dilakukan pemerintah pusat dalam menghadirkan regulasi yang kemudian jadi kebijakan afirmasi seperti pembentukan lembaga konstitusi daerah seperti Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), fasilitas di bidang pendidikan kesehatan, dan infrastruktur di Papua.

Ribka memastikan kebijakan afirmasi pemerintah pusat terhadap Papua semakin meningkat. 

Baca juga: Realisasi Dana Otsus, Komitmen Pemerintah Bangun Papua

Sebagai contoh dulu hanya ada Papua Induk, satu provinsi dengan 29 kabupaten, namun kini dengan adanya perubahan regulasi, sudah berkembang dengan pemekaran jadi 6 provinsi.

Rekomendasi Untuk Anda

“Bahkan juga afirmasi dalam ranah publik seperti proteksi berupa aturan bahwa untuk jadi gubernur di Papua itu harus orang asli Papua,” kata Ribka.

Lebih lanjut, Ribka mengatakan, pemerintah pusat sudah melakukan banyak hal memberikan kewenengan seluas-luasnya untuk pemerintah daerah di Papua agar bisa melakukan inovasi-inovasi dalam rangka percepatan kesejahteraan orang asli Papu.

Ribka mengatakan, Pemerintah menyadari fakta bahwa dilihat dari sisi geografis dan demografi penduduknya, wilayah Papua ini memang penuh tantangan dengan tingkat jangkauan wilayah mencapai 3 kali lebih luas dari Pulau Jawa. 

Namun, dengan tingkat kesulitan transportasi jalan yang belum terhubung semua di daerah di Papua. Sehingga untuk mengunjungi daerah-daerah di Papua harus menggunakan pesawat udara.

“Pemerintah daerah juga mengalami kesulitan dalam tata kelola pemerintahan karena sumber daya manusianya (SDM) nya belum siap. Wah betapa ribetnya pada awal pelaksanaan otonomi khusus, sebagai contoh untuk mengeluarkan dana Otsus di kabupaten harus memenuhi 600 item yang telah ditentukan pemerintah pusat. Jadi tata kelola pada masa tahun 2001 hingga 20 tahun awal diterapkannya otonomi khusus sungguh berat,” ungkap Ribka.

Menurut Ribka, sejak menjadi Wamendagri, dia mencoba mendorong pemerintah daerah agar bisa memenuhi standar tata kelola pemerintahan yang baik. 

“Bersyukur pada akhir tahun 2025, pemerintah daerah bisa merealisasikan dana pembangunan Otsus 100 persen. Itu baru terjadi sepanjang dalam sejarah 20 tahun berlakunya Otsus Papua,” tandas Ribka.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas