Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Masih Dalami Peran 321 WNA Terjaring Sindikat Perjudian Online Internasional

Kini ratusan WNA dari berbagai negara itu dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/5/2026).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Polisi Masih Dalami Peran 321 WNA Terjaring Sindikat Perjudian Online Internasional
/Divhumas POLRI
321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat, Minggu. (10/5/2026). Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan 321 WNA dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Divhumas POLRI/Tribunnews) 

Ringkasan Berita:
  • Polisi memeriksa intensif 321 WNA sindikat perjudian online internasional, setelah penggerebekan Jakarta Barat kemarin berlangsung.
  • Sebanyak 275 WNA ditetapkan tersangka, sisanya saksi, sambil pendalaman peran jaringan terus dilakukan oleh polisi.
  • Penyidik menyita perangkat elektronik, uang miliaran rupiah, serta menelusuri aliran dana bersama PPATK secara lanjut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 321 Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring sindikat perjudian online internasional terorganisir masih diperiksa intensif.

Kini ratusan WNA dari berbagai negara itu dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/5/2026).

150 WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi.

Kemudian 150 orang dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat dan 21 lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan proses hukum terus berjalan.

Kerjasama kepolisian dan imigrasi dilakukan guna mendalami peran masing-masing WNA dalam jaringan judi online internasional tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ucapnya dalam keterangan Senin (11/5/2026).

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar praktik judi online jaringan internasional di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 321 WNA dari berbagai negara saat menjalankan aktivitas perjudian online.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menuturkan sebanyak 275 WNA telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 dan sisanya nanti masih akan kita pendalaman lebih lanjut," ucapnya usai penggerebekan.

Dari total WNA yang ditetapkan tersangka masih ada 46 yang statusnya sebagai saksi.

Brigjen Wira menjelaskan status hukum terhadap sisa WNA akan ditentukan setelah dilakukan rangkaian pendalaman.

"Karena kita harus menggandengkan peran daripada yang masih dalam pendalaman ini," tukasnya.

Adapun rincian WNA yang berkerja di markas judi online terorganisir wilayah Taman Sari, Jakarta Barat ini terdiri dari 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas