Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Soal Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Akui Alami Dilema

Kapolres Sleman akui dilema tangani kasus Hogi Minaya di DPR. Meski pahami motif kejar jambret, polisi tetap tetapkan tersangka

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Soal Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Akui Alami Dilema
Tribunnews.com/Reza Deni
KASUS HOGI MINAYA: Rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Polres Sleman, Kajari Sleman, dan Hogi Minaya dalam kasus kecelakaan lalu lintas terhadap dua orang penjambret di Sleman, DIY/Tribunnews.com Reza Deni 

Ringkasan Berita:
  • Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto mengaku berada dalam dilema saat menangani kasus dua jambret tewas yang menyeret Hogi Minaya sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas 
  • Edy menyebut Hogi bertindak spontan mengejar pelaku yang menjambret istrinya, namun bukti CCTV menunjukkan adanya sentuhan kendaraan sehingga proses hukum tetap berjalan 
  • Kini, perkara tersebut memasuki tahap mediasi dengan pendekatan restorative justice setelah keluarga Hogi menyampaikan permintaan maaf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto mengaku mengalami dilema saat mengerjakan kasus dua jambret yang tewas ditabrak dan berujung penetapan tersangka Hogi Minaya, pengemudi mobil yang merupakan penabrak jambret tersebut.

Di depan jajaran Komisi III DPR RI, Edy mengatakan pada 26 April 2025, kepolisian mendapatkan dua laporan, yakni penjambretan yang terjadi di Depok, Sleman. Korban penjambretan sendiri yakni Arsita, istri dari Hogi.

Kemudian laporan kecelakaan lalu lintas di Jalan Jogja-Solo KM8, di mana terdapat dua orang pelaku penjambretan yang tewas usai aksi kejar-kejaran.

"Alangkah terkejutnya saya ketika saya mengetahui bahwa pengemudi mobil tersebut adalah suaminya sendiri yang melakukan pengejaran. Hati saya tentunya seakan terkapar dengan sebuah dilema. Di satu sisi telah hilang dua nyawa manusia yang tentunya tidak dapat dinilai dengan materi. Di sisi lain juga saya juga turut memahami apa yang saudara Hogi Minaya lakukan sebagai seorang suami mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya, sewajarnya seorang suami akan berbuat seketika jika ada seseorang yang menyerang istrinya," kata Edy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dia sempat memberitahu Hogi bahwa apa yang dilakukannya sudah membantu tugas kepolisian.

Hogi pun demikian.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia melaporkan kepada polisi bahwa yang dilakukannya hanya memepet jambret tersebut. 

Baca juga: Kasus Hogi Minaya, Anggota DPR ke Kapolresta Sleman: Kalau Saya Kapolda, Saya Sudah Berhentikan Anda

"Kedua korban keluar dari jalur dengan sendirinya, mungkin panik karena dikejar sehingga menabrak tembok dan meninggal dunia," kata Edy.

Saat polisi melakukan penyelidikan, pada 6 Juli 2025, seorang kuasa hukum yang merupakan paman dua penjambret tersebut, datang ke Polresta Sleman

Kuasa hukum tersebut mengeklaim bahwa Hogi telah melakukan tindakan penganiayaan dan pembunuhan. 

Padahal, dalam olah TKP hingga penjelasan ahli, Edy menyebut bahwa tidak ada hubungan, mengingat dari hasil penyelidikan kedua motor semata-mata keluar dari jalur sendiri, sehingga belum dapat dipastikan apakah penyebab motor keluar jalur sendiri dan kemudian meninggal dunia.

"Namun saat itu, kuasa hukum korban justru menyampaikan bahwa adanya informasi tindakan keji pada saat kejadian laka lantas, terdapat penganiaan dengan cara si pengemudi memundurkan mobilnya, lalu turun, dan menendang korban yang sudah terkapar. Kemudian kuasa hukum korban meminta adanya keadilan atas kejadian tersebut," kata dia.

Ternyata, saat dicek CCTV, keterangan kuasa hukum tersebut tidak terbukti.

Namun, dalam CCTV tersebut jugalah, ditemukan rekaman bahwa motor penjambret berada dalam jalur, lalu terjadi sentuhan antara mobil Hogi dan motor penjambret yang kemudian berujung pada mentalnya motor tersebut dan kedua penjambret meninggal dunia.

Dalam proses yang berjalan, polisi menetapkan Hogi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Hogi dinilai mengemudikan mobilnya dalam kecepatan tinggi dan secara tidak wajar

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas